INDOPOSCO.ID – Pemuda Kaum Betawi secara resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (31/8/2026).
Langkah hukum yang terregister dengan Nomor Permohonan 285/PAN.ONLINE/2026 ini ditempuh guna menyoroti pasal terkait lembaga adat dan kebudayaan Betawi yang dinilai memicu multitafsir dan kekosongan norma.
Fokus utama permohonan menyasar Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan. Pemuda Kaum Betawi menilai undang-undang tersebut belum menetapkan definisi otentik, kriteria keterwakilan, serta mekanisme verifikasi yang objektif mengenai lembaga mana yang sah menduduki posisi representatif.
Sekretaris Jenderal Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, menegaskan bahwa ketidaktegasan frasa ini bukan sebatas urusan istilah, melainkan berpotensi memicu persaingan klaim representasi di tengah beragamnya organisasi masyarakat Betawi yang ada, seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), hingga wacana Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi.
“Pasal tersebut masih mengundang multitafsir karena belum jelas siapa representasinya. Harapan kami, Mahkamah Konstitusi hadir memberikan parameter dan mekanisme penentuan yang terang,” ujar Brahma di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Brahma menepis anggapan bahwa gugatan ini bertujuan untuk menunjuk organisasi tertentu. Pihaknya menyatakan siap menerima siapa pun yang ditugaskan menjalankan fungsi pemajuan kebudayaan, selama penetapan tersebut didasari kepastian hukum yang jelas dan transparan, terlebih menjelang momentum 500 tahun Jakarta pada 2027 mendatang.
Selain masalah kelembagaan adat, Pemuda Kaum Betawi turut menyoroti belum terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi ini dinilai membuat implementasi UU DKJ menggantung dan tidak berlandaskan kepastian.
Atas dasar itu, Pemuda Kaum Betawi mendesak MK untuk menetapkan batas waktu (deadline) yang jelas agar pelaksanaan regulasi tidak tersandera oleh dinamika dan kepentingan politik.
Melalui uji materi ini, Pemuda Kaum Betawi berharap MK dapat melahirkan tafsir hukum yang objektif demi menjamin pemajuan kebudayaan Betawi yang adil, legal, dan akuntabel di masa depan. (srv)























