• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Prajurit Harus Dididik Keras, tapi Kekerasan Bukan Bagian Pembinaan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:30
in Nasional
Mendiang prajurit TNI Prada Lucky Namo. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Mendiang prajurit TNI Prada Lucky Namo. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Intelijen dan Keamanan Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta mengatakan, tindakan kekerasan bukan menjadi bagian dalam pembinaan atau penanaman disiplin terhadap anggota baru dalam suatu institusi. Karenanya kekerasan fisik maupun non fisik tidak bisa dibenarkan.

Hal tersebut seraya menanggapi kasus pengeroyokan Prada Lucky Cepril Saputra Namo hingga meninggal dunia diduga dianiaya seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BacaJuga:

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

“Saya kira dalam konteks TNI pelatihan memang harus keras, prajurit memang harus dididik dengan keras, tapi perilaku kekerasan bukan dalam konteks pendidikan,” kata Stanilaus kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Meski pembinaan anggota TNI bertujuan membentuk prajurit profesional, disiplin, dan memiliki kemampuan serta keterampilan optimal dalam mendukung tugas pokoknya. Namun, kekerasan tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan dan pelatihan prajurit.

“(Kekerasan) menimbulkan korban jiwa, itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembinaan TNI, dan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa bukan hal yang biasa,” ujar Stanilaus.

Di sisi lain, para pimpinan TNI harus memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian Prada Lucky. Termasuk perbaikan dalam sistem pembinaan di satuan-satuan baru di TNI agar tidak terjadi lagi.

“Supaya tidak terulang, pimpinan TNI perlu melihat kembali sistem pembinaan dari atasan/senior kepada bawahan/yunior. Lebih baik lagi jika TNI juga melibatkan pihak eksternal sesuai kepakaran yang diperlukan,” ucap Stanilaus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas terjadi saat masa pembinaan prajurit.

“Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ungkap Wahyu terpisah di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara motif kekerasan masih diselidiki.(dan)

Tags: pengeroyokanPrada Lucky Cepril Saputra NamoUniversitas Indonesia (UI)

Berita Terkait.

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33
KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.