• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 April 2026 - 19:21
in Nasional
Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Terdakwa Amsal Christy Sitepu ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani persidangan beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terdakwa Amsal Christy Sitepu menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, sebagai bentuk keadilan yang tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pekerja kreatif.

“Vonis bebas itu menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

BacaJuga:

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Koperasi Kekuatan Baru Transformasi Ekonomi Pancasila

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Amsal mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi-tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” tutur Amsal.

Selain itu, ia mengatakan akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografer, setelah putusan tersebut.

“Saya akan kembali berkarya dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusan menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi.

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi. (bro)

Tags: hukumkorupsipengadilan

Berita Terkait.

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Nasional

Koperasi Kekuatan Baru Transformasi Ekonomi Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:05
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04
Jakarta 499 Tahun: Saatnya Betawi Punya Rumah dalam Kebijakan
Nasional

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 1 Juni 2026 - 16:44
Whoosh
Nasional

Okupansi Tembus 70 Persen, KCIC Siapkan Perjalanan Tambahan dari Bandung ke Jakarta

Senin, 1 Juni 2026 - 16:18

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2539 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5695 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Pertumbuhan Pelanggan Tumbuh Tinggi, KAI: Relasi Yogyakarta-Jakarta Tersibuk di Pulau Jawa

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.