• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD Minta Pemprov Jakarta Cabut Izin Bar Starmoon di Pangeran Jayakarta

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:29
in Megapolitan
Gd-DPRD

Gedung DPRD Provinsi Jakarta. Foto: Feris Pakpahan / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, M. Thamrin, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera membekukan dan mencabut izin usaha bar starmoon yang berada di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat.

“Harus dicabut izinnya, kami menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku eksploitasi seksual anak di Jakarta. Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban moral dan hukum yang harus ditegakkan,” katanya dihubungi pada Selasa (12/8/2025).

BacaJuga:

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Menurutnya, Komisi E menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas terungkapnya praktik keji tersebut.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Ibu Kota, khususnya terkait perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme perizinan dan inspeksi lapangan oleh instansi terkait harus diperkuat serta dilakukan secara rutin dengan koordinasi lintas sektor yang ketat.

Selain itu, Thamrin mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Instansi di tingkat Pemprov DKI yang fokus pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan kasus eksploitasi seksual anak.

“Satgas ini nantinya akan melibatkan Dinas PPAPP, Dinas Parekraf, Dinas Sosial, Satpol PP, dan Kepolisian,”

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dilakukan 12 tersangka.

Dalam kasus ini tersangka adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, HAR alias R, RH, Z, dan FS alias F alias C.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini modus yang digunakan dengan cara merekrut anak korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta. Korban dijanjikan mendapat bayaran Rp125.000 per jamnya.

“Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta anak korban di tampung di sebuah Apartemen di Jakarta. Lalu, anak korban diantar ke sebuah Bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,” jelasnya.

Setelah mulai bekerja korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual.

“Korban pun diberi upah Rp175.000 sampai dengan Rp225.000,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bar StarmoonDPRD Provinsi JakartaIzin Usahapangeran jayakartaPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:32
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Megapolitan

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:45
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:47
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5685 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3018 shares
    Share 1207 Tweet 755
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.