• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Mati Kompol Satria, Kompolnas: Biar Polisi Tidak Main-Main dengan Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:11
in Headline
vonis

Petugas kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan), mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba,” kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu.

BacaJuga:

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Anam menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati sama dengan Kompol Satria Nanda.

Keduanya, kata Anam, sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.

“Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH,” ujar Anam.

Meski putusan banding tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan putusan banding tersebut membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Yang terpenting ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anam, Polri hendaknya segera merespons fakta tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.

“Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? ya jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga,” katanya.

Anam menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya.

“Itu yang penting karena itu (putusan, red) sinyal kuat atas fakta kejahatan,” kata Anam.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Selain itu, sejak vonis Pengadilan Negeri Batam dibacakan 4 Juni 2025, Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena putusan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya masih proses banding di Mabes Polri. Sementara sembilan orang mantan anggotanya termasuk Shigit Sarwo Edhi sudah berstatus pecatan Polri. (bro)

Tags: Kompol SatriaKompolnasNarkobapolisiVonis Mati

Berita Terkait.

Andrie-Yunus
Headline

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 21:41
Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar
Headline

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Rabu, 15 April 2026 - 09:02
Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.