• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Mati Kompol Satria, Kompolnas: Biar Polisi Tidak Main-Main dengan Narkoba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:11
in Headline
vonis

Petugas kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan), mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba,” kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu.

BacaJuga:

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Anam menghormati putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati sama dengan Kompol Satria Nanda.

Keduanya, kata Anam, sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.

“Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH,” ujar Anam.

Meski putusan banding tersebut belum final karena Kompol Satria Nanda masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan kasasi atas putusan pidana mati itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan putusan banding tersebut membuktikan adanya kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Yang terpenting ya, dalam konteks keputusan ini, dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati itu secara faktual terdapat kejahatan di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anam, Polri hendaknya segera merespons fakta tersebut dengan menuntaskan saksi etik terhadap Kompol Satria Nanda, yakni PTDH atau pemecatan.

“Oleh karenanya, mekanisme internal kepolisian harus segera merespons fakta tersebut dengan apa? ya jika mekanisme PTDH-nya belum final karena banding, segera ada putusan banding juga,” katanya.

Anam menilai putusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda harus segera diputuskan karena sudah ada fakta kejahatan yang dilakukannya.

“Itu yang penting karena itu (putusan, red) sinyal kuat atas fakta kejahatan,” kata Anam.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Kompol Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda karena sebagai kepala satuan hendaknya menggunakan kewenangannya untuk mencegah terjadinya praktik penyisihan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus narkoba yang menjerat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.

Selain itu, sejak vonis Pengadilan Negeri Batam dibacakan 4 Juni 2025, Satria Nanda masih berstatus polisi aktif karena putusan etik yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya masih proses banding di Mabes Polri. Sementara sembilan orang mantan anggotanya termasuk Shigit Sarwo Edhi sudah berstatus pecatan Polri. (bro)

Tags: Kompol SatriaKompolnasNarkobapolisiVonis Mati
Berita Sebelumnya

Mapala UI Eksplorasi Gunung Tertinggi Bengkulu

Berita Berikutnya

Mitra Binaan PDC ‘Sulap’ Minyak Jelantah Jadi Produk Layak Guna dan Menghasilkan

Berita Terkait.

polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
Berita Berikutnya
esg

Mitra Binaan PDC ‘Sulap’ Minyak Jelantah Jadi Produk Layak Guna dan Menghasilkan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4067 shares
    Share 1627 Tweet 1017
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.