• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Komisioner LMKN: Penyanyi Kafe Tidak Dikenai Royalty

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:15
in Gaya Hidup
Penyanyi-Kafe

Arsip Foto - Grup SkedarMusik tampil di satu kafe di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (16/3/2024). (ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke saat dihubungi ANTARA pada Selasa.

BacaJuga:

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan untuk menyebut hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum.

LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu milik pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban untuk membayar royalti dipenuhi.

“Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal,” ia menjelaskan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

“Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai proses untuk memperoleh lisensi serta prosedur pembayaran royalti performing rights.

“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” demikian Ikke Nurjanah. (bro)

Tags: LMKNPenyanyi KafeRoyalty

Berita Terkait.

hni
Gaya Hidup

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Selasa, 29 September 2026 - 12:22
the grove
Gaya Hidup

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Selasa, 29 September 2026 - 12:12
geely
Gaya Hidup

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Selasa, 29 September 2026 - 11:31
lepas
Gaya Hidup

Perluas Pasar Eropa, LEPAS Siapkan L8 PHEV untuk Konsumen Global

Selasa, 29 September 2026 - 11:21
aston
Gaya Hidup

Aster Lounge Hadir di Aston Kartika Grogol: Ruang Baru untuk Bersantai, Bekerja dan Menikmati Afternoon Tea

Senin, 28 September 2026 - 19:09
Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!
Gaya Hidup

Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!

Senin, 28 September 2026 - 09:14

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3705 shares
    Share 1482 Tweet 926
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.