• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Akademisi: Pengeledahan Harus Miliki Alasan dan Landasan Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 4 Agustus 2025 - 19:47
in Nasional
Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi melakukan tindakan penggeledahan terhadap seseorang tentu memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Jika tindakan penggeledahan tersebut yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOSCO.ID, Senin (4/8/2025).

BacaJuga:

Rasio Wirausaha Masih Rendah, Pemerintah Dorong Kampus Perkuat Ekosistem Kewirausahaan

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

Ia mengatakan, beberapa informasi menyebutkan bahwa upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.

Dan, lanjut dia, kasus yang dituduhkan sebagai alasan penggeledahan tidak tepat. “Wajar saja kalau Jampidsus sendiri khawatir dengan kondisi keamanannya, sehingga meminta bantuan pihak TNI untuk membatu pengamanan di rumahnya,” kata Ismail.

Apalagi, dikatakan dia, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani beberapa kasus korupsi besar.

Pada prinsipnya, masih ujar Ismail, suatu tindakan penggeledahan oleh polisi harus memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin.

“Dalam melakukan penggeledahan, polisi harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penggeledahan oleh polisi harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, serta dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Pasalnya, lanjut Ismail, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa alasan dan landasan hukum yang kuat. Maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti hak privasi, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan dan keamanan.

“Oleh karena itu, penting bagi polisi untuk memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat sebelum melakukan penggeledahan untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin,” ujarnya.

Sebelumnya, penjagaan ketat dilakukan prajurit TNI bersenjata lengkap di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (1/8/2025) kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung. (nas)

Tags: JampidsusKejagungpenggeledahanTNI
Berita Sebelumnya

Istana Tak Persoalkan Bendera One Piece, Asalkan Jangan Kurangi Kesakralan HUT RI

Berita Berikutnya

Pegadaian & ABADI Jalin Kerjasama Strategis, Perluas Akses Pembiayaan Untuk Sektor Alih Daya

Berita Terkait.

maman
Nasional

Rasio Wirausaha Masih Rendah, Pemerintah Dorong Kampus Perkuat Ekosistem Kewirausahaan

Minggu, 30 November 2025 - 11:11
bnpb
Nasional

Tanggap Darurat Sumatera, BNPB Instruksikan Cari Korban hingga Pulihkan Akses

Minggu, 30 November 2025 - 06:32
HARTATI
Nasional

Hartati Murdaya Terpilih Ketum DPP Walubi 2025-2030 Secara Aklamasi

Minggu, 30 November 2025 - 04:17
ASN
Nasional

ASN Tunjukkan Komitmen Pemerintah Perkuat Kesehatan Masyarakat

Minggu, 30 November 2025 - 03:24
pesawat
Nasional

BNPB Upayakan Distribusi Logistik Via Darat, Laut, dan Udara ke Aceh

Sabtu, 29 November 2025 - 23:54
johsn-dpr
Nasional

Anggota DPR Minta Pemerintah Usut Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir

Sabtu, 29 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
Kerjasama

Pegadaian & ABADI Jalin Kerjasama Strategis, Perluas Akses Pembiayaan Untuk Sektor Alih Daya

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.