• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Akademisi: Pengeledahan Harus Miliki Alasan dan Landasan Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 4 Agustus 2025 - 19:47
in Nasional
Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi melakukan tindakan penggeledahan terhadap seseorang tentu memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Jika tindakan penggeledahan tersebut yang tidak memiliki alasan hukum yang kuat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan kepada INDOPOSCO.ID, Senin (4/8/2025).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Ia mengatakan, beberapa informasi menyebutkan bahwa upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.

Dan, lanjut dia, kasus yang dituduhkan sebagai alasan penggeledahan tidak tepat. “Wajar saja kalau Jampidsus sendiri khawatir dengan kondisi keamanannya, sehingga meminta bantuan pihak TNI untuk membatu pengamanan di rumahnya,” kata Ismail.

Apalagi, dikatakan dia, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani beberapa kasus korupsi besar.

Pada prinsipnya, masih ujar Ismail, suatu tindakan penggeledahan oleh polisi harus memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin.

“Dalam melakukan penggeledahan, polisi harus mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penggeledahan,” terangnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, penggeledahan oleh polisi harus dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, serta dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Pasalnya, lanjut Ismail, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa alasan dan landasan hukum yang kuat. Maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti hak privasi, hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, dan hak atas kebebasan dan keamanan.

“Oleh karena itu, penting bagi polisi untuk memiliki alasan dan landasan hukum yang kuat sebelum melakukan penggeledahan untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia warga negara tetap terjamin,” ujarnya.

Sebelumnya, penjagaan ketat dilakukan prajurit TNI bersenjata lengkap di rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, (1/8/2025) kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut. “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

Terkait adanya penebalan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung. (nas)

Tags: JampidsusKejagungpenggeledahanTNI

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.