• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Masyarakat Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06
in Ekonomi
Pelayanan

Ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Layanan Bank Emas Pegadaian. Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.

Kadek juga menambahkan, untuk transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam PMK 48 tahun 2023.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga ikut menjelaskan untuk menghindari kekhawatiran masyarakat, bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22.

Dengan adanya aturan ini semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan melalui Pegadaian tidak hanya aman, namun juga lebih menguntungkan.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Dengan semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinvestasi emas dengan mudah, aman dan nyaman. (srv)

Tags: Layanan Bank EmasLembaga Jasa KeuanganPT Pegadaian
Previous Post

Pengamat Sebut Pesawat Jenis Olahraga Jatuh di Ciampea Terdaftar di FASI

Next Post

LEPAS X Miss Universe Indonesia: Ketangguhan, Kecantikan, dan Inovasi Bersatu Hadirkan Mobilitas Berkelas untuk Perempuan Modern

Related Posts

17620721529906570678627511350709
Ekonomi

Ahli Gizi: MBG Harus Terus Dievaluasi

Minggu, 2 November 2025 - 17:17
WhatsApp Image 2025-11-02 at 10.37.36
Ekonomi

Pembiayaan Syariah Melemah, Himbara Kian Agresif Serap Nasaba

Minggu, 2 November 2025 - 12:13
IMG-20251102-WA0002
Ekonomi

Sharp Hadir untuk Pecinta Hewan Peliharaan di Pameran International Pet Expo 2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:06
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.45.09
Ekonomi

PEP Sangasanga Field dan Sangatta Field Lampaui Target Kinerja Penjualan Gas

Minggu, 2 November 2025 - 09:56
WhatsApp Image 2025-11-02 at 09.31.12
Ekonomi

MedcoEnergi Cetak Kinerja Solid di Tengah Volatilitas Komoditas

Minggu, 2 November 2025 - 09:50
amman
Ekonomi

AMMAN Kantongi Rekomendasi Ekspor 480 Ribu dmt Konsentrat Tembaga, Smelter Pulih Bertahap

Minggu, 2 November 2025 - 09:30
Next Post
Lepas

LEPAS X Miss Universe Indonesia: Ketangguhan, Kecantikan, dan Inovasi Bersatu Hadirkan Mobilitas Berkelas untuk Perempuan Modern

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.