• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Semakin Mudah, Sekarang Masyarakat Dapat Akses Layanan Peralihan Hak atas Tanah Elektronik di Provinsi DKI Jakarta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:24
in Megapolitan
bpn

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di 5 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DKI Jakarta. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan peralihan hak atas tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik di 5 Kantor Pertanahan di lingkungan Kanwil BPN DKI Jakarta.

Selain mempermudah dan mempercepat, peralihan hak elektronik ini meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi terjadinya kesalahan atau manipulasi data.

BacaJuga:

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Layanan peralihan elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Alen Saputra pada Jumat (1/08/2025) bertempat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan diresmikannya layanan elektronik ini maka secara resmi 5 Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pelayanan peralihan hak atas tanah secara elektronik.

“Harapan saya dengan adanya pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik ini mempermudah hubungan antara masyarakat dengan PPAT dan juga PPAT dengan BPN nantinya, serta membuktikan adanya kolaborasi yang baik untuk mempercepat pelayanan,” ujar Kakanwil Alen dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa peralihan hak atas tanah elektronik merupakan langkah maju dalam moderenisasi layanan pertanahan di Indonesia dengan mengadopsi teknologi digital proses peralihan hak atas tanah menjadi lebih efisien, cepat, transparan dan aman.

“Hal ini juga memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga dapat berdampak meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan,” tambahnya.

Ditemui di tempat yang sama Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin ATR/BPN), I Ketut Gede Ary Sucaya mengatakan layanan peralihan hak atas tanah elektronik sangat mempermudah masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.

“Jadi kita akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas lokal kita. Sehingga kita buka jalur elektronik supaya masyarakat bisa mengurus dengan lebih cepat lagi. Untuk jual-beli, untuk peralihan lah terutama. Bukan cuma jual-beli ya, tapi juga hibah, kemudian pembagian hak bersama,” ungkapnya.

Adapun alur layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik adalah sebagai berikut :

1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;

2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);

4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);

5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);

6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah IV Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian; Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Hadayani; para Pejabat Administrator Kanwil BPN DKI Jakarta serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (srv)

Tags: Layanan Peralihan Hak atas Tanah ElektronikProvinsi DKI Jakarta
Berita Sebelumnya

Wamen PKP Dorong Krakatau Steel dan BUMN Pendukung Perumahan Terus Inovatif dan Kompetitif

Berita Berikutnya

Dibayar Rp 3 Juta, Oknum Imigrasi Bekingi WN Rusia Peras Turis di Bali

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.51.13
Megapolitan

Liburan Seru di The Jungle Bogor, Banyak Acara dan Hadiah Menarik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:56
hujan-petir
Megapolitan

Hujan Disertai Petir Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:11
angkot
Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
turis

Dibayar Rp 3 Juta, Oknum Imigrasi Bekingi WN Rusia Peras Turis di Bali

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.