• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Media Asing Ikut Sorot Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:21
in Headline
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong ketika masih menjalani persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di PN Jakarta Pusat. Foto: Instagram/@tomlembong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah media asing turut menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya kini telah dibebaskan dari penjara.

Organisasi media internasional berbasis di Qatar, Al Jazeera memuat berita tentang abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Berita itu diberi judul “Presiden Indonesia Membebaskan Ratusan Narapidana sebagai Bagian dari Rencana Persatuan”.

BacaJuga:

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sekaligus menampilkan gambar Tom Lembong yang baru saja bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Dia terlihat sambil melambaikan tangan karena banyak orang telah menyambutnya di depan rutan.

Bagian awal paragrafnya berbunyi, Indonesia telah mulai membebaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun solidaritas nasional.

Total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan surat amnesti tersebut.

Menteri Hukum Supratman mengatakan, tahanan politik dan narapidana dengan penyakit mental dan kesehatan kronis, orang tua, remaja dan narapidana kasus narkotika diprioritaskan dalam pemberian amnesti.

Di antara mereka yang dibebaskan pada, Jumat (1/8/2025) kemarin adalah saingan-saingan terkemuka dari mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, satu-satunya partai oposisi resmi di Indonesia.

Menurut Supratman, Prabowo memberikan grasi tersebut karena pemerintah melihat perlunya menyatukan semua elemen politik dan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.

Media Singapura, Straits Times memuat artikel berjudul “Presiden Indonesia Prabowo Mengampuni Lawan Politiknya”. Gambar dalam beritanya memperlihatkan Prabowo tengah melakukan sesi wawancara cegat atau doorstop.

Paragraf pertama artikel itu menyebutkan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengampuni dua rival politiknya, seorang mantan menteri perdagangan dan seorang politisi senior dari partai oposisi. Keputusan itu dilakukan beberapa minggu setelah keduanya dijatuhi hukuman penjara.

Dua orang yang dimaksud itu ialah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Dengan surat pengampunan dari Presiden Prabowo itu maka keduanya dibebaskan dari dakwaan dan hukumannya.

“Kita perlu membangun bangsa ini bersama-sama, dengan semua elemen politik. Dan keduanya telah memberikan kontribusi kepada republik ini,” kata Supratman dalam laporan Straits Times, Sabtu (2/8/2025).

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoMedia AsingTom Lembong

Berita Terkait.

Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54
Massa
Headline

Polisi: Kelompok Perusuh Pemicu Kericuhan Pasca-Demo di Gedung DPR

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:30
Habiburokhman
Headline

Aset Hasil Kejahatan Dibidik, DPR Kebut UU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:42

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.