• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof Djohermansyah : Pemberian Amnesti dan Abolisi Tindakan Bijak Presiden Prabowo

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:17
in Nasional
prof

Prof Djohermansyah Djohan pakar hukum Tata Negara. ( istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara Prof Djohermansyah Djohan mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan bijak, serta sudah sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang bijak dan sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan konstitusi serta UUD 1945,” terang pakar hukum Tata Negara dan mantan Dirjen Otda Kemendagri ini kepada indoposco, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Djohermansyah Djohan yang sudah malang melintang di biriokrasi ini menjelaskan, ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“ Pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah, karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada mensrea atau niat jahat untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” cetunsya.

Menurut Djohermamsyah, meski pemberian Amnesti dan abolisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR,Namun demikian, kendati DPR tidak setuju namun pemberiam amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara ini tetap berlaku, karena bersifat ingkrah dan mengikat dan bisa langsung di eksekusi setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“ Kemungkinan pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong karena tidak adanya tindak pidana dan tidak ada mensrea untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara pemberian amnesti kepada Harto Kritiyanto, kata Djohermsyah, juga merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. “Presiden sebagai Kepala Negara dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, namun dengan amnesti itu tindak pidananya itu ditiadakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan pertama kali dilakukan oleh ptesdien. Dia menjelaskan, presdein pertam aSoekarno pernh memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.

“Berbeda dengan pemberian grasi, orang yang diberikan grasi harus mengakui dulu kesalahanya dan meminta ampun kepada presiden sebelum diberikan grasi,” ujar Djohermansyah

Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (yas)

Tags: AbolisiAmnestiPresiden PrabowoProf Djohermansyah

Berita Terkait.

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul
Nasional

Tindaklanjuti Pertemuan dengan Prabowo, Mentan Amran dan Kadin Sepakat Sediakan Benih Unggul

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:45
Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Nasional

Dewas KPK Bakal Periksa Etik Staf Berstatus Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:18
ikan
Nasional

Tarif 0 Persen Tuna Cakalang ke Jepang, KKP Jaga Kualitas Rantai Produksi Perikanan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:05
ut
Nasional

Penelitian Tak Berhenti di Jurnal, UT Dorong Hasil Riset Jadi Rujukan Kebijakan Publik

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:04
Demo-Vape
Nasional

Terancam Pidana, Demo Vape Bigmo Diduga Langgar PP Kesehatan hingga UU Perlindungan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:23
Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.