• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof Djohermansyah : Pemberian Amnesti dan Abolisi Tindakan Bijak Presiden Prabowo

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:17
in Nasional
prof

Prof Djohermansyah Djohan pakar hukum Tata Negara. ( istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum Tata Negara Prof Djohermansyah Djohan mengatakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan keputusan yang tepat dan bijak, serta sudah sesuai dengan konstitusi dan UUD 1945.

“Pemberian amnesti dan abolisi oleh Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang bijak dan sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai Kepala Negara dan konstitusi serta UUD 1945,” terang pakar hukum Tata Negara dan mantan Dirjen Otda Kemendagri ini kepada indoposco, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Djohermansyah Djohan yang sudah malang melintang di biriokrasi ini menjelaskan, ketentuan presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada terpidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Pemberian pengampunan hukuman itu juga telah berdasar pada UU Nomor 11 tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

“ Pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong adalah, karena tidak ada tindak pidana dan tidak ada mensrea atau niat jahat untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” cetunsya.

Menurut Djohermamsyah, meski pemberian Amnesti dan abolisi ini perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR,Namun demikian, kendati DPR tidak setuju namun pemberiam amnesti dan abolisi oleh Kepala Negara ini tetap berlaku, karena bersifat ingkrah dan mengikat dan bisa langsung di eksekusi setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

“ Kemungkinan pertimbangan presiden dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong karena tidak adanya tindak pidana dan tidak ada mensrea untuk memperkaya diri, termasuk pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” sambungnya.

Sementara pemberian amnesti kepada Harto Kritiyanto, kata Djohermsyah, juga merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. “Presiden sebagai Kepala Negara dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana, namun dengan amnesti itu tindak pidananya itu ditiadakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti bukan pertama kali dilakukan oleh ptesdien. Dia menjelaskan, presdein pertam aSoekarno pernh memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Presiden BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati ,SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut.

“Berbeda dengan pemberian grasi, orang yang diberikan grasi harus mengakui dulu kesalahanya dan meminta ampun kepada presiden sebelum diberikan grasi,” ujar Djohermansyah

Diketahui, pada Kamis (31/7/2025) malam DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta.

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya. (yas)

Tags: AbolisiAmnestiPresiden PrabowoProf Djohermansyah

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.