• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pastikan Tom Lembong Bebas Malam Ini Usai Terima Abolisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:32
in Headline
tom

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) memeluk istrinya, Franciska Wihardja usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan bebas dari tahanan pada malam ini (Jumat 1/8/2025) usai menerima abolisi.

“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilansir Antara, Jumat (1/8/2025).

BacaJuga:

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Kepastian itu disampaikan oleh Sutikno usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terkait pembebasan Tom Lembong lantaran administrasi penahanan dilaksanakan pada kejari tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Tom Lembong tengah menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Adapun pada Jumat petang, Penasihat Hukum (PH) Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa keppres terkait abolisi kliennya sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Tom Lembong sudah bisa segera keluar dari Rutan Cipinang.

“Karena keppres ini tertanggal 1 Agustus 2025, maka sesuai acara hukum harus dikeluarkan juga tanggal 1 ini, jadi hari ini juga,” kata Ari.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (dam)

Tags: AbolisiKejagungTom Lembong
Berita Sebelumnya

Amnesti Hasto, Akademisi: Jangan sampai Jadi Pertimbangan Transaksional

Berita Berikutnya

Manufaktur Indonesia Bangkit, Dampak Penurunan Tarif AS dan Kebijakan Domestik

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.13.20
Headline

Buntut OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu

Senin, 22 Desember 2025 - 21:25
wni
Headline

Six Indonesians Arrested in Singapore, Indonesian Government Probes Case

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15
pancasila
Headline

Masuk Ilegal ke Singapura, Enam WNI Ditahan, Pemerintah Bergerak

Senin, 22 Desember 2025 - 14:04
bus-maut
Headline

Deadly Bus Crash in Semarang Leaves 15 Dead, Dozens Injured

Senin, 22 Desember 2025 - 12:13
bus-maut
Headline

Bus Jakarta–Yogyakarta Terguling di Semarang, 15 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025 - 11:07
rain
Headline

Most Regions Likely to See Rain, BMKG Urges Vigilance

Senin, 22 Desember 2025 - 09:09
Berita Berikutnya
pekerja

Manufaktur Indonesia Bangkit, Dampak Penurunan Tarif AS dan Kebijakan Domestik

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.