• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Butuh Kesiapan Ekosistem, Pajak Digital Jangan Bebani Pelaku UMKM

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Minggu, 27 Juli 2025 - 10:07
in Ekonomi
Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi pelaku UMKM. Foto: Dokumen INDOPOSCO

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan perpajakan digital (e-commerce) jangan membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Novita Hardini dalam keterangan, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengatakan, di tengah gencarnya digitalisasi ekonomi, perhatian pemerintah seharusnya tak hanya sebatas pada legalitas dan formalitas. Tetapi juga pada keberlanjutan usaha kecil yang rentan terhempas beban regulasi yang tidak proporsional.

“Jangan sampai UMKM yang baru belajar bernafas melalui digital, langsung ditekan dengan kebijakan pajak tanpa kesiapan ekosistem,” ujarnya.

“Mereka ini bukan perusahaan raksasa, tapi tulang punggung ekonomi rakyat,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kebijakan perpajakan harus memperhatikan realitas di lapangan. Banyak pelaku UMKM yang sudah berusaha mengurus legalitas, seperti sertifikasi halal, hak merek, hingga Perseroan Terbatas (PT) perorangan, namun masih menghadapi kendala birokrasi yang lamban.

“Kan ironis, sudah didorong untuk formal seperti sertifikasi halal, tapi tidak difasilitasi dengan cepat, sekarang malah dihadapkan pajak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pajak e-commerce yang dibebankan pada pelaku usaha kecil bisa menjadi penghambat. Seharusnya, pemerintah saat ini fokus pada penguatan kapasitas usaha, keberlanjutan produksi, dan edukasi digital yang konkret.

“Pelaku UMKM itu butuh kepastian, bukan kejutan. Bukan hari ini bisa berjualan, tetapi besok tidak bisa,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar berbagai program pemerintah tidak hanya bersifat pada seremoni, sehingga harus ada program nyata yang bisa menyentuh langsung kebutuhan UMKM. Dari pembiayaan, digitalisasi, hingga penguatan rantai pasok dan pasar.

“Seluruh pemangku kebijakan agar tidak menjadikan pajak sebagai instrumen yang membebani pelaku usaha kecil, tetapi sebagai alat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merancang kebijakan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang di platform e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan rencana ini pada dasarnya merupakan pergeseran mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya pedagang daring wajib membayar PPh secara mandiri, nantinya lokapasar (marketplace) akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh 22 atas setiap transaksi pedagang pada e-commerce. (nas)

Tags: Pajak DigitalPelaku UMKM
Previous Post

Masuk Daerah Miskin Ekstrem, Bupati Purworejo Ajak Diaspora Bangun Daerah Asal

Next Post

Ide Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Berpotensi Inkonstitusional

Related Posts

udang
Ekonomi

Lobster Air Tawar Jadi Alternatif di Tengah Lesunya Harga Ikan Konsumsi

Jumat, 7 November 2025 - 01:08
oppo
Ekonomi

OPPO Find X9 Series Resmi di Indonesia, Studio Profesional di Genggaman

Kamis, 6 November 2025 - 23:33
BYD
Ekonomi

BYD Perkuat Dominasi di Pasar EV, Ekspansi ke Indonesia Timur Lewat GIIAS Makassar 2025

Kamis, 6 November 2025 - 22:46
pgn
Ekonomi

Dukung Program MBG, Peran Pasokan Energi PGN Raih National Priority Support Award

Kamis, 6 November 2025 - 21:41
syariah
Ekonomi

Dua Tahun Allianz Syariah Terapkan Maqasid Syariah: Kompas Perlindungan Tahap Kehidupan

Kamis, 6 November 2025 - 20:47
CARDEA
Ekonomi

Perluas Daya Jangkau, CARDEA Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang ke-6 di Puri Jakarta

Kamis, 6 November 2025 - 19:32
Next Post
Ide Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Berpotensi Inkonstitusional

Ide Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden Berpotensi Inkonstitusional

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.