• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Izin Kawasan Hutan, KPK Ungkap Modus Korupsi di Sektor Pertambangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 25 Juli 2025 - 12:12
in Nasional
kpk

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) bersama Staf Ahli Menteri Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan (kiri), dan Irjen Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Foto : Antara/Rio Feisal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi salah satu pola korupsi yang terjadi dalam sektor pertambangan, yaitu terkait dengan proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum mengantongi PPKH. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek), yang diterima oleh pihak tertentu, sehingga seolah-olah operasi mereka menjadi legal.

BacaJuga:

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

“Pelaku usaha ini menganggap dirinya sah beroperasi di kawasan hutan hanya karena telah membayar jamrek, padahal seharusnya tidak demikian,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pembayaran jaminan reklamasi tanpa adanya PPKH seharusnya tidak diterima oleh sistem. Jika sistem berjalan sebagaimana mestinya, pembayaran tersebut seharusnya langsung ditolak.

“Jika sistem mendeteksi tidak adanya PPKH, maka pembayaran jamrek tidak seharusnya diterima,” lanjutnya.

Menanggapi temuan tersebut, KPK telah menggelar pertemuan bersama tujuh kementerian untuk membahas solusinya. Kementerian-kementerian yang dilibatkan antara lain: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/BKPM.

“Langkah-langkah tindak lanjut akan dituangkan dalam bentuk rencana aksi yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian. KPK akan mengawal pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hasil kajian tata kelola sektor pertambangan yang telah disusun sejak 2009 kepada ketujuh kementerian tersebut.

Beberapa pejabat tinggi yang hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Wamen Keuangan Anggito Abimanyu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto tampak didampingi oleh Staf Ahli Menteri Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan serta Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama saat memberikan pernyataan kepada media di Gedung Merah Putih KPK. (aro)

Tags: korupsiKPKtambang

Berita Terkait.

Dadan-Hindayana
Nasional

Soroti Anggaran Jumbo BGN, KPK: Regulasi Belum Settle, Risiko Fraud Tinggi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24
Pratikno
Nasional

Ikrar Bangkit Lawan Kekerasan: Kemenko PMK Tegaskan Perlu Orkestrasi Perlindungan Perempuan & Anak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:04
Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2822 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.