• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prof. Dr. KH. Noor Achmad: BAZNAS Jalankan Pengelolaan Zakat Sesuai dengan Amanat Konstitusi dan Syariat

Redaksi by Redaksi
Rabu, 23 Juli 2025 - 09:01
in Nasional
baznas

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga negara nonstruktural yang sah dan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola zakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan ajaran syariat Islam.

“BAZNAS dibentuk oleh negara dan dijalankan sesuai dengan syariat. Amanatnya sangat jelas, yaitu agar negara hadir dalam mengatur dan menjamin pengelolaan zakat berjalan adil, amanah, dan profesional,” ujar Kiai Noor di hadapan Majelis Hakim MK, di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Ia menegaskan, kewenangan negara dalam mengelola zakat bukanlah hal baru dalam sejarah Islam. “Pengelolaan zakat oleh negara telah dilakukan sejak masa Rasulullah SAW dan terus berlangsung pada masa Khulafaur Rasyidin. Maka pengelolaan zakat oleh negara tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama,” jelasnya.

Kiai Noor juga menepis anggapan bahwa fungsi BAZNAS hanya sebatas pengatur dan pengawas. Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas BAZNAS telah berjalan baik melalui kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kementerian terkait.

“BAZNAS memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia yang kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat. Kekhawatiran atas penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti empiris, karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem pengendalian yang telah berjalan,” tegasnya.

Sejak diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS telah membentuk jaringan kelembagaan dari pusat hingga daerah: 34 BAZNAS provinsi, 484 kabupaten/kota, dan 21.829 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sinergi ini berkontribusi langsung terhadap peningkatan penghimpunan zakat nasional dari Rp2,6 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp4,2 triliun pada 2024.

Dari sisi pendistribusian dan pendayagunaan, program-program prioritas BAZNAS seperti Z-Mart, Santripreneur, Z-Chicken, Kampung Zakat, dan pengentasan stunting telah menjangkau lebih dari 35 juta penerima manfaat dalam lima tahun terakhir. Bahkan, sebanyak 286 ribu mustahik telah dientaskan dari kemiskinan ekstrem.

“Jika peran eksekusi BAZNAS dihilangkan, maka capaian 35 juta penerima manfaat, 10 program prioritas, hingga model pengelolaan berbasis teknologi tidak akan terjadi. Maka dari itu, peran BAZNAS bukan hanya sah, tapi juga vital,” tegas Kiai Noor.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa BAZNAS bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat berbasis zakat.

“Ini bukan soal kelembagaan, ini soal amanat konstitusi dan syariat. Negara harus tetap punya tangan yang kuat untuk mengelola zakat secara terstruktur dan sistematis,” pungkasnya. (adv)

Tags: Amanat KonstitusiBAZNASProf. Dr. KH. Noor AchmadSyariatzakat
Previous Post

Tingkatkan Keselamatan Warga, Pertagas Melakukan Pembenahan Jalur Pipa Wilayah Depok

Next Post

Sinar Mas Hadirkan Kawasan Komersial Premium Tanatara Business Avenue Studio Loft di BSD City

Related Posts

kopdes
Nasional

Menkop dan Menteri PU Harmonisasi Percepatan Kopdes Merah Putih

Jumat, 7 November 2025 - 14:14
jalan retak
Nasional

BMKG: 13 Zona Megathrust di Indonesia, Ancam Mentawai hingga Jawa

Jumat, 7 November 2025 - 14:04
hasim
Nasional

Indonesia Tegaskan Komitmen Iklim dan Dukung Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis

Jumat, 7 November 2025 - 13:43
RUSUH
Nasional

Dinilai Terorganisir, Polri Diminta Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demonstrasi Agustus di Jakarta

Jumat, 7 November 2025 - 13:23
lari
Nasional

Dari DPR, Gema “Palestina Merdeka” Sambut Solidarity Run for Palestine 2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:01
rakor
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Akselerasi KUR untuk Perkuat Daya Saing dan Lapangan Kerja

Jumat, 7 November 2025 - 10:20
Next Post
sinarmas

Sinar Mas Hadirkan Kawasan Komersial Premium Tanatara Business Avenue Studio Loft di BSD City

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.