• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II DPR RI Setujui 10 RUU Kabupaten/Kota Naik ke Paripurna

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 23 Juli 2025 - 20:20
in Nasional
Rifqinizamy-Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama Pemerintah menyepakati kelanjutan pembahasan 10 RUU terkait pembentukan kabupaten/kota dalam Rapat Kerja Tingkat I yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu, (23/7/2025). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi II DPR RI menyetujui RUU 10 Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dibahas dan disahkan di Rapat Paripurna pada Kamis (24/7/2025) mendatang. Hal itu sebagaimana kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum dan HAM, serta Pimpinan Komite I DPD, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (23/07/2025).

Raker ini dibuka dengan pemaparan langsung pandangan pemerintah terkait detail 10 RUU Kabupaten/Kota oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Dalam pemaparan ini, pihak pemerintah yaitu Kemendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menkumham, serta Pimpinan Komite I DPD menyatakan setuju dengan draf RUU untuk dibawa ke tingkat paripurna.

BacaJuga:

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan pernyataan delapan fraksi yang menyetujui secara absolut terkait dengan draft RUU 10 Kabupaten/Kota.

“Kami dari pimpinan telah menerima seluruh pandangan dari kedelapan fraksi dari Komisi II, dan semuanya menyatakan setuju terkait dengan 10 Rancangan Undang-undang,” tegas politisi fraksi Partai Nasdem tersebut.

10 RUU terkait Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Utara, serta Kabupaten Bolaang Mongodow, Kabupaten Sangihe, dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.

Ia juga menyoroti dinamika wilayah yang mengalami pemekaran administratif dalam beberapa dekade terakhir. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Bolaang Mongondow yang kini telah berkembang menjadi lima wilayah terpisah, yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu. Menurut Rifqi, dinamika seperti ini harus segera diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau persoalan administratif di kemudian hari.

Lebih lanjut, Rifqi menambahkan bahwa dalam draf RUU ini Komisi II juga mencoba untuk mengakomodasi kekhasan setiap daerah, meski tidak secara eksplisit dituangkan dalam batang tubuh undang-undang. Kekhasan tersebut nantinya akan dinyatakan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

“Kekhasan tiap daerah itu penting untuk di-delivery sebagai identitas dan arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Hal penting lainnya yang menjadi perhatian Komisi II adalah soal penegasan batas wilayah. Awalnya, ketentuan mengenai tapal batas dirancang untuk dicantumkan langsung di dalam undang-undang. Namun, setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa pengaturan tersebut cukup diatur pada level Peraturan Pemerintah (PP), mengingat sifatnya yang sangat teknis dan membutuhkan kesepakatan antar-daerah.

“Dengan cara ini kami berharap potensi sengketa batas wilayah yang sempat muncul di sejumlah daerah bisa diminimalisir,” pungkas Rifqi. (dil)

Tags: DPR RIRapat Kerja Komisi IIrapat paripurnaRUU Kabupaten/Kota

Berita Terkait.

Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26
Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1493 shares
    Share 597 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.