• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Tindak Pidana

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Juli 2025 - 13:33
in Nusantara
aco

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya menunjukkan barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Foto: Yasril/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Provinsi Banten, memusnahkan barang bukti dari 53 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, Kejari Pandeglang melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengamanan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

BacaJuga:

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

“Sebagaimana dapat teman-teman lihat, barang bukti kami musnahkan dengan cara dibakar. Diblender, dipotong dan juga dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” katanya usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7/2025)

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti, Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi, Kepala BTNUK Ardi Andono, dari Pengadilan Negeri Pandeglang, Kasatreskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf. Selain senjata api turut dimusnahkan barang bukti dari tujuh tindak pidana.

“Barang bukti yang kami musnahkan tadi dari tujuh tindak pidana. Yaitu terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terkait perburuan badak bercula satu. Kemudian juga terkait Undang-Undang narkotika, kemudian Undang-Undang kesehatan, kemudian terkait perikanan, persetubuhan dan juga terkait dengan pencurian,” katanya.

Adapun harang bukti senjata api dimusnahkan terdapat satu pucuk senjata api Laras Pendek, satu pucuk senjata api Laras Panjang, dan satu pucuk senjata Airsoft Gun.

“Senjata api yang dimusnahkan, senjata api tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan tindak pidana undang-undang darurat dari kejahatan putusan sidang perburuan badak bercula satu,” katanya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 53 perkara tindak pidana umum.

“Yang terdiri dari 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap perkara ketertiban umum dan keamanan negara dan 16 perkara tindak pidana orang dan harta benda,” katanya. (yas)

Tags: barang buktiKejari PandeglangPerkara Tindak Pidana

Berita Terkait.

Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:05
bc2
Nusantara

Lindungi Kedaulatan Ekonomi, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp62 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:33
nhm
Nusantara

NHM Dorong Pertanian Modern, Petani Kao Barat Bidik 10 Ton Gabah per Hektare

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:03
bc
Nusantara

Tim Gabungan Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Gulung 499 Ribu Batang Rokok Ilegal Merek Golden Long

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49
gempa
Nusantara

Korban Meninggal Gempa M 7,7 NTT Bertambah Jadi 78 Orang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.