• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tom Lembong Ajukan Banding, Peluang Bebas Dinilai Cukup Besar

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 22 Juli 2025 - 06:11
in Nasional
ex-Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta. Foto: Dok Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, peluang bebas Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong cukup besar setelah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Asalkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) memiliki pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum.

“Sangat besar (peluang bebas), jika hakim PT dan Mahkamah Agung (MA) berwawasan hukum yag luas, maka TL (Tom Lembong) akan dibebaskan,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (21/7/2025).

BacaJuga:

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

Jika dalam pemeriksaan ulang saat banding, pengadilan tinggi kemungkinan berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama salah, maka pengadilan tinggi dapat membatalkan atau mengubah putusan tersebut.

“Saya yakin ditingkat yang lebih tinggi (PT, MA) putusan ini akan dibatalkan dan akan membebaskan TL karena kebihajan tidak bisa diadili, tidak bisa dipidanakan,” ujar Fickar.

Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dianggap tidak sepenuhnya memahami aspek hukum yang relevan dalam vonis Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Sehingga terkesan putusan hakim dipaksakan.

“Ya, terpaksa mengikuti tuntutan jaksa. Padahal fakta persidangannya justru berbicara lain,” sentil Fickar.

Salah satu hal meringankan hukuman yaitu, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Sementara jaksa menyebut tindakan terdakwa menguntungkan pihak lain. Namun, hal tersebut tak bisa mendukung putusan hakim.

“Dari perspektif perbuatan Tom Lembong tidak menikmati ‘hasil korupsinya’ demikian juga dari perspektif pidana murni ‘kebijakan’ dan pengambil kebijakan tidak bisa dipidanakan,” imbuh Fickar.

Maka itu, putusan hakim janggal. Bahkan hakim dinilainya terjebak pada solidarias sesama aparatur negara, sehingga mengorbankan kemandiriannya sebagai hakim.

“Ini berbahaya, bagi perkembangan kekuasaan kehakiman yang merdeka,” kritik Fickar. Kubu Tom Lembong bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada, Selasa (22/7/2025) besok. (dan)

Tags: Impor GulakorupsiTom Lembong

Berita Terkait.

bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14
rumput
Nasional

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12
rini
Nasional

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:11
kkp
Nasional

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10
menkop
Nasional

Menkop Hidupkan Semangat Juang Bung Hatta Di Malam Koperasi Award 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:42

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.