• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Sasar Empat Satker PJN

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 21 Juli 2025 - 01:10
in Nusantara
Asep-Guntur-Rahayu

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto : Antara/Rio Feisal.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Penelusuran saat ini meluas hingga ke empat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) di wilayah tersebut.

“Tim penyidik KPK masih berada di Sumatera Utara dan mulai mengarah ke unit-unit balai jalan nasional,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025).

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan terhadap empat Satker PJN dilakukan karena satuan kerja tersebut mengelola anggaran yang tergolong besar. Terlebih, salah satu pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I, Heliyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kami menduga praktik serupa bisa saja terjadi di tempat lain. Karena itu, arah penyelidikan saat ini diperluas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa penyelidikan tidak terbatas pada pejabat di Satker PJN saja, melainkan bisa berkembang berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan tim penyidik di lapangan.

Setelah seluruh proses di lapangan dilakukan, hasilnya akan dikaji lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK dan disampaikan ke pimpinan lembaga untuk menentukan langkah berikutnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster.

Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK: Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut: Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG: M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN: M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama mencakup empat proyek jalan milik Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I. Nilai keseluruhan proyek yang diduga terkait dalam kasus ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar seperti dilansir Antara.

Menurut KPK, Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Obaja dan Rasuli, dan di klaster kedua adalah Heliyanto. (aro)

Tags: korupsiKPKproyek pembangunan jalanSatker PJNsumut

Berita Terkait.

1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43
FB
Nusantara

Wali Kota Lhokseumawe Ajak Perkuat Kerja Nyata Cegah Stunting Lewat GENTING

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:42

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.