• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Merupakan Mekanisme Keadilan Berusaha

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 21 Juli 2025 - 23:03
in Nasional
Ikan-Tuna

Ilustrasi hasil perikanan tangkap nelayan di Indonesia. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi nyata dan keadilan dari pelaku usaha terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola negara.

Berdasarkan amanat PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP PHP yang semula dipungut secara pra-produksi (sebelum izin diterbitkan), mulai tahun 2023 dilakukan secara pasca-produksi. Dengan pasca-produksi, pada saat SIPI terbit pelaku usaha tidak dipungut PNBP, dan PNBP baru dikenakan atas setiap ikan yang ditangkap pada setiap tripnya. Melalui mekanisme ini negara telah memberikan kemudahan yang luar biasa kepada pelaku usaha.

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Salah satu mekanismenya adalah melalui perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha yang diberikan izin oleh negara yang boleh melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya, atas izin yang telah diberikan tersebut, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan data produksi dengan benar dan akurat serta membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) atas data yang akurat tersebut. PNBP ini tentunya dibebankan kepada pelaku usaha pemilik kapal yang telah diberikan izin, bukan kepada nelayan yang bekerja di atas kapal atau ABK.

“Sumber daya ikan di laut adalah bagian dari kekayaan alam yang dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia, sama halnya dengan kekayaan alam lainnya, seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah membuat regulasi dari mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri untuk mewujudkan amanat UUD tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, dengan mekanisme ini, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta keakuratan laporan produksi menjadi semakin krusial.

“Berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di lapangan praktek melaporkan data produksi tidak akurat, adanya transhipment illegal, mendaratkan ikan bukan di pelabuhan pangkalan dan tidak ada petugasnya, serta berbagai praktek lainnya yang dapat menyebabkan data produksi tidak akurat atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali,” ujar Latif.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 juga telah diatur proses koreksi data oleh pelaku usaha yang belum akurat serta pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah atas operasional kapal perikanan dan laporan produksi yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), 80 persen penerimaan dari PNBP SDA Perikanan dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Penggunaan DBH maupun PNBP yang dikelola pemerintah pusat antara lain digunakan untuk bantuan kepada nelayan kecil, peningkatan infrastuktur, layanan publik, serta berbagai bentuk pembangunan lainnya.

Latif juga menambahkan saat ini KKP juga sedang bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk makin mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perikanan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta perbaikan tata kelola perikanan lainnya. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPPNBP SDA Perikanan

Berita Terkait.

Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00
Aher
Nasional

DPR Minta Kades Jangan Hambat PTSL: Warga Berhak Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    5239 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1817 shares
    Share 727 Tweet 454
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1525 shares
    Share 610 Tweet 381
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
Timnas-Prancis
Olahraga

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Editor Laurens Dami
Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Prancis Didier Deschamps menyatakan bahwa timnya tidak akan membiarkan Timnas Spanyol mendominasi penguasaan bola dalam laga...

SelengkapnyaDetails
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.