• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Tegaskan PNBP SDA Perikanan Merupakan Mekanisme Keadilan Berusaha

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 21 Juli 2025 - 23:03
in Nasional
Ikan-Tuna

Ilustrasi hasil perikanan tangkap nelayan di Indonesia. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan merupakan bentuk kontribusi nyata dan keadilan dari pelaku usaha terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan yang dikelola negara.

Berdasarkan amanat PP Nomor 85 Tahun 2021, PNBP PHP yang semula dipungut secara pra-produksi (sebelum izin diterbitkan), mulai tahun 2023 dilakukan secara pasca-produksi. Dengan pasca-produksi, pada saat SIPI terbit pelaku usaha tidak dipungut PNBP, dan PNBP baru dikenakan atas setiap ikan yang ditangkap pada setiap tripnya. Melalui mekanisme ini negara telah memberikan kemudahan yang luar biasa kepada pelaku usaha.

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Salah satu mekanismenya adalah melalui perizinan berusaha. Hanya pelaku usaha yang diberikan izin oleh negara yang boleh melakukan penangkapan ikan. Selanjutnya, atas izin yang telah diberikan tersebut, salah satu kewajiban pelaku usaha adalah melaporkan data produksi dengan benar dan akurat serta membayar PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) atas data yang akurat tersebut. PNBP ini tentunya dibebankan kepada pelaku usaha pemilik kapal yang telah diberikan izin, bukan kepada nelayan yang bekerja di atas kapal atau ABK.

“Sumber daya ikan di laut adalah bagian dari kekayaan alam yang dikuasai dan dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia, sama halnya dengan kekayaan alam lainnya, seperti minyak dan gas bumi, batu bara, emas, dan lain-lain. Untuk itu, pemerintah membuat regulasi dari mulai undang-undang sampai dengan peraturan menteri untuk mewujudkan amanat UUD tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selanjutnya, dengan mekanisme ini, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta keakuratan laporan produksi menjadi semakin krusial.

“Berdasarkan hasil evaluasi masih ditemukan di lapangan praktek melaporkan data produksi tidak akurat, adanya transhipment illegal, mendaratkan ikan bukan di pelabuhan pangkalan dan tidak ada petugasnya, serta berbagai praktek lainnya yang dapat menyebabkan data produksi tidak akurat atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali,” ujar Latif.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 juga telah diatur proses koreksi data oleh pelaku usaha yang belum akurat serta pemantauan yang dilakukan oleh pemerintah atas operasional kapal perikanan dan laporan produksi yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), 80 persen penerimaan dari PNBP SDA Perikanan dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Penggunaan DBH maupun PNBP yang dikelola pemerintah pusat antara lain digunakan untuk bantuan kepada nelayan kecil, peningkatan infrastuktur, layanan publik, serta berbagai bentuk pembangunan lainnya.

Latif juga menambahkan saat ini KKP juga sedang bekerja sama dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri untuk makin mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perikanan, memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta perbaikan tata kelola perikanan lainnya. (ney)

Tags: Kementerian Kelautan dan PerikananKKPPNBP SDA Perikanan

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.