• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 - 15:15
in Daerah
sumsel

Terdakwa Deliar Marzoeki mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan perizinan K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta atau 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan pada PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Idi’il Amin, Deliar dinilai terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

BacaJuga:

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Selain itu, Deliar juga dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar atau jika tidak harta bendanya akan disita bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejari Palembang Syahran yakni dengan pasal 12 UU tipikor pidana penjara 8 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,3 miliar atau 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut.

“Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan ini,” ujar ketua majelis hakim seperti dikutip Antara, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman.

Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya.

Untuk terdakwa Alex juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta beberapa waktu lalu.(wib)

Tags: Kasus KorupsiMantan Kadisnakertrans Sumsel

Berita Terkait.

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Daerah

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:15
ep
Daerah

PHR dan APH Bongkar Jejak DPO Kasus Illegal Tapping Jalur Pipa PEP Jambi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11
dimyati
Daerah

Kejurnas Catur 2026 Diikuti 963 Peserta, Wagub Banten Soroti Dampak Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:04
gempa
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:49

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.