• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Redaksi by Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 - 15:15
in Nusantara
sumsel

Terdakwa Deliar Marzoeki mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan perizinan K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta atau 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan pada PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Idi’il Amin, Deliar dinilai terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

Selain itu, Deliar juga dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar atau jika tidak harta bendanya akan disita bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejari Palembang Syahran yakni dengan pasal 12 UU tipikor pidana penjara 8 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,3 miliar atau 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut.

“Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan ini,” ujar ketua majelis hakim seperti dikutip Antara, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman.

Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya.

Untuk terdakwa Alex juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta beberapa waktu lalu.(wib)

Tags: Kasus KorupsiMantan Kadisnakertrans Sumsel
Previous Post

4.081 Pelajar Jadi Sasaran SPPG Polresta Tangerang

Next Post

Undian Putaran Keempat: Indonesia Satu Grup dengan Arab Saudi dan Irak

Related Posts

andre
Nusantara

Anggota DPR RI Temui Kapolda Sumbar Terkait Penyelewengan BBM Bersubsidi

Senin, 10 November 2025 - 01:13
kemenag1
Nusantara

Kemenag Tekankan Pentingnya Literasi Digital di Sekolah Berbasis Agama

Minggu, 9 November 2025 - 22:44
gerindra-banten
Nusantara

Para Ketua DPC di Banten Sepakat Tolak Ketum Projo Gabung ke Gerindra

Minggu, 9 November 2025 - 17:07
banten
Nusantara

Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Minggu, 9 November 2025 - 12:45
gempa
Nusantara

Gempa Bumi di Majalengka Siang Ini, BMKG: Getaran hingga Skala MMI III

Minggu, 9 November 2025 - 11:21
TSI
Nusantara

Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo & Video Competition 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:11
Next Post
oman

Undian Putaran Keempat: Indonesia Satu Grup dengan Arab Saudi dan Irak

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.