• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 - 15:15
in Nusantara
sumsel

Terdakwa Deliar Marzoeki mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan perizinan K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta atau 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan pada PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Idi’il Amin, Deliar dinilai terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Selain itu, Deliar juga dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar atau jika tidak harta bendanya akan disita bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejari Palembang Syahran yakni dengan pasal 12 UU tipikor pidana penjara 8 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,3 miliar atau 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut.

“Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan ini,” ujar ketua majelis hakim seperti dikutip Antara, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman.

Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya.

Untuk terdakwa Alex juga sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta beberapa waktu lalu.(wib)

Tags: Kasus KorupsiMantan Kadisnakertrans Sumsel

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.