• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Puan Tegaskan Pemilu Harus Sesuai UUD dan Dilaksanakan Tiap 5 Tahun

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 15 Juli 2025 - 20:04
in Nasional
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh partai politik di DPR memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakaeta, Selasa (15/7/2025).

BacaJuga:

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Puan menyebutkan bahwa putusan MK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dasar tentang masa pemilu perlu dikaji secara serius. Menurutnya, penyelenggaraan pemilihan umum lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Meski begitu, Puan menambahkan bahwa respons atas putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik. Ia menekankan bahwa proses pengambilan sikap akan dilakukan dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku.

“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik itu saja, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Puan.

Sementara, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah akan memberikan banyak impikasi kepada Undang-Undang paket politik.

“Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke undang-undang politik, ke undang-undang Pemilu dan undang-undang pemilukada,” kata Giri.

Menurutnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Pilkada dan Pileg DPRD berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 22 ayat E.

“Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” ujarnya.

Sebab itu, kata Giri, DPR belum dapat memutuskan soal putusan MK tersebut dan tengah mencari opsi lain agar tetap bisa menjalankan putusan MK.

“Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi disini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Kendati begitu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa putusan MK ini akan mengubah undang-undang paket politik.

“Nah ini kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil, yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik itu yang pasti, undang-undang politik yang berkaitan dengan paket undang-undang politik, undang-undang pemilihan umum, pemilukada,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIpemiluPuan Maharaniuud

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05
PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi
Nasional

PLN EPI Gandeng Sorbu Agro Energi, Sorgum Disiapkan Jadi Senjata Baru Reduksi Emisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:04
Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20
Nasional

Prabowo Soroti Rendahnya Rasio Penerimaan PDB RI Dibanding Anggota G20

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13
KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas
Nasional

KKP Kembangkan Model Kolaborasi Konservasi Penyu di Anambas

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04
GPCI: WNI yang Diculik Israel Bertambah Jadi 9 Orang
Nasional

Kemenko PMK Dorong Lampung Tengah Jadi Percontohan Kerukunan Umat Beragama Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:04
Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR
Nasional

Prabowo Bakal Paparkan Kebijakan Ekonomi di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2810 shares
    Share 1124 Tweet 703
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.