• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pengamat: Tegakkan TKDN di Hulu Migas, Khususnya dalam Proyek EPC Termasuk CCS/CCUS

Ali Rachman by Ali Rachman
Selasa, 15 Juli 2025 - 14:38
in Ekonomi
phe

Dokumentasi - Ilustrasi kegiatan eksplorasi migas yang dilakukan Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina. Antara/HO-Pertamina

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Praktik pengawasan dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan tajam.

Pengamat Migas, Erie Soedarmo, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.

Menurut Erie, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidak-sesuaian dalam antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di lapangan migas nasional.

“Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional,” tegasnya, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus makin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.

“Proyek CCS/CCUS yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas dan sumber daya manusia (SDM) lokal,” terangnya.

Upaya sukses SKK Migas dalam menggenjot produksi Migas nasional, ditambah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak lagi mengimpor bahan bakar (Liquefied Petroleum Gas/LPG, Liquefied Natural Gas/LNG, Bahan Bakar Minyak/BBM) dari sumber pasokan tradisional Singapura, harusnya menjadi cemeti untuk menumbuh-kembangkan industri penunjang Migas yang selama ini berdomisili di Singapura. Diperlukan kebijakan terintegrasi yang berdampak kepada pindahnya lokasi industri tersebut ke Indonesia. Salah satunya adalah memanfaatkan porsi TKDN dalam tender-tender SKK Migas dalam bentuk paket insentif Pemerintah.

Solusi

Sebagai solusi, Erie mengusulkan adanya semacam monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.

Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu (sweetener) dalam proses tender, sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.

Secara terpisah, Anggota Dewan Energi Pemangku Kepentingan dari Unsur Konsumen, Dina Nurul Fitria, pernah menyampaikan bahwa di sektor migas, sudah banyak pihak yang menjalankan peraturan penggunaan produk dalam negeri dengan baik. Namun, tetap ada saja pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran, sehingga merugikan negara dan industri dalam negeri.

Sebagai bagian dari capaian target penurunan emisi karbon di sektor migas, terdapat satu proyek migas yang sedang dalam tahap pelaksanaan adalah Proyek Tangguh UCC (Ubadari, CCUS dan Compression) yang diumumkan oleh BP Indonesia dengan nilai proyek sebesar USD7 miliar atau setara dengan Rp111,3 triliun.

“Dengan nilai proyek yang sangat besar ini, tentunya harapan kita dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi negara dan rakyat kita. Kita semua berharap nilai ekonominya akan mengalir seluas-luasnya di dalam negeri kita ini, dan salah satunya adalah dengan menggunakan barang produk dalam negeri. Dan dalam hal ini tugas Pemerintah (Kementerian ESDM -Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas-), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan lembaga pemerintah lainnya) untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita ini,” ujar Dina, dalam keterangan media, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

Tantangan dan Harapan

Erie menambahkan, meskipun urgensi peningkatan TKDN sangat jelas, penerapannya di industri penunjang hulu migas tidak luput dari tantangan. Beberapa di antaranya meliputi ketersediaan standar kualitas yang kompetitif, kapasitas produksi industri lokal yang masih perlu ditingkatkan, serta perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, operator hulu migas, dan penyedia barang/jasa dalam negeri.

Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, peningkatan TKDN diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi industri hulu migas dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi dan menjadikan Indonesia pemain yang lebih kuat di pasar migas global. (nas)

Tags: CCS/CCUSindustri hulu migasProyek EPCSKK MigasTKDN
Previous Post

Wamenkop: Pendanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih Siap Digulirkan Usai Peluncuran 21 Juli 2025

Next Post

Ketua DPR RI Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

Related Posts

purbaya
Ekonomi

Purbaya Ungkap Redenominasi Rupiah Masih Tunggu Waktu Tepat dari Bank Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 15:05
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.4
Ekonomi

Komisi VI DPR Desak Mendag Hadir Bahas Kebijakan Baja Nasional

Selasa, 11 November 2025 - 13:21
IMG-20251111-WA0005
Ekonomi

Yayasan Khazanah dan Halaltoday.id Gelael Indonesian Halal Brand and Conference

Selasa, 11 November 2025 - 13:03
swissbell
Ekonomi

Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Perkuat Komitmen terhadap Kesehatan Lewat Gathering

Senin, 10 November 2025 - 23:43
telkomsel
Ekonomi

Telkomsel Hadirkan Pengalaman Digital di Booth SIMPATI 5G Experience di M Bloc Space

Senin, 10 November 2025 - 22:12
beras
Ekonomi

Produksi Beras 2025 Pecahkan Rekor, Indonesia Mantap Tanpa Impor

Senin, 10 November 2025 - 21:11
Next Post
puan

Ketua DPR RI Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.