• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Operasi Patuh 2025, Polisi Sasar Pengendara Pakai Pelat Nopol Palsu

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 14 Juli 2025 - 12:30
in Megapolitan
Pengendara menggunakan pelat dinas Polri palsu diamankan di Gerbang Tol Cikupa pada beberapa waktu lalu. (PJR Korlantas Polri Induk Ciujung)

Pengendara menggunakan pelat dinas Polri palsu diamankan di Gerbang Tol Cikupa pada beberapa waktu lalu. (PJR Korlantas Polri Induk Ciujung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Operasi Patuh 2025 mulai digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi itu berlangsung selama dua pekan hingga 27 Juli 2025. Tujuannya menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya menindak penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu. Sedab, keberadaan kendaraan yang menggunakan nopol tidak resmi itu semakin marak.

BacaJuga:

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

“Saya juga ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat nomor palsu yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita, baik di jalan arteri maupun jalan tol,” kata Karyoto di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan, siapa pun yang memakai pelat nopol ilegal bisa berurusan dengan hukum dan harus diberikan efek jera. Penggunaan pelat nopol palsu melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain pelanggaran lalu lintas, pemalsuan plat nomor juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Tangkap dan proses hukum setiap penggunaan plat palsu, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas,” ujar Karyoto.

Seluruh jajaran Polda Metro Jaya diminta melakukan koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait, untuk mempercepat penanganan serta menciptakan kesamaan langkah dalam penegakan hukum.

“Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar,” tutur Karyoto. (dan)

Tags: Operasi Patuh 2025Pelat Nopol PalsuPolda Metro Jayapolisi

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1353 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.