• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soroti Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Kompolnas Desak Pemeriksaan Internal Polda Jatim

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:40
in Headline
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto: Istimewa

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak dilakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Timur.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyoroti ketidakwajaran dalam proses administrasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

“Adanya dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memuat substansi berbeda,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, salah satu surat menyebut nama Dahlan Iskan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sementara surat lainnya hanya mencantumkan nama Nany.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kredibilitas tata kelola penegakan hukum,” ujarnya.

Bagaimana mungkin muncul dua surat identik namun isinya bertolak belakang?,” imbuhnya.

Lanjutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka dan sesuai prosedur.

“Untuk itu, Kompolnas mendesak agar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, turut menyampaikan keberatan.

Ia mengaku kliennya tidak pernah diundang dalam proses gelar perkara dan tidak diberi tahu soal status tersangka yang dikenakan kepadanya.

“Kami justru baru mengetahui dari media bahwa Pak Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat gelar perkara kami tidak diundang. Ini menunjukkan ada ketidakterbukaan dalam proses hukum,” ujar Johanes.

Lebih lanjut, Johanes meminta penyidik menangguhkan proses hukum tersebut, mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses perdata yang terkait erat dengan substansi kasus ini.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Ia diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta dugaan pencucian uang.

Dokumen penetapan tersangka ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Polda Jatim menyatakan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. (fer)

Tags: Dahlan IskanKompolnasPolda Jatim

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.