• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soroti Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Kompolnas Desak Pemeriksaan Internal Polda Jatim

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:40
in Headline
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto: Istimewa

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak dilakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Timur.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyoroti ketidakwajaran dalam proses administrasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

BacaJuga:

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

“Adanya dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memuat substansi berbeda,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, salah satu surat menyebut nama Dahlan Iskan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sementara surat lainnya hanya mencantumkan nama Nany.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kredibilitas tata kelola penegakan hukum,” ujarnya.

Bagaimana mungkin muncul dua surat identik namun isinya bertolak belakang?,” imbuhnya.

Lanjutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka dan sesuai prosedur.

“Untuk itu, Kompolnas mendesak agar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, turut menyampaikan keberatan.

Ia mengaku kliennya tidak pernah diundang dalam proses gelar perkara dan tidak diberi tahu soal status tersangka yang dikenakan kepadanya.

“Kami justru baru mengetahui dari media bahwa Pak Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat gelar perkara kami tidak diundang. Ini menunjukkan ada ketidakterbukaan dalam proses hukum,” ujar Johanes.

Lebih lanjut, Johanes meminta penyidik menangguhkan proses hukum tersebut, mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses perdata yang terkait erat dengan substansi kasus ini.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Ia diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta dugaan pencucian uang.

Dokumen penetapan tersangka ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Polda Jatim menyatakan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. (fer)

Tags: Dahlan IskanKompolnasPolda Jatim

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Headline

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20
Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya
Headline

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:45
9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5576 shares
    Share 2230 Tweet 1394
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2953 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2221 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.