• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU KUHAP, Komisi III dan Pemerintah Sepakati MA Boleh Beri Putusan Hukuman Lebih Berat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 10 Juli 2025 - 23:33
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangam videonya kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah menyepakati adanya penghapusan pasal yang mengatur bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak boleh memberi hukuman lebih dari putusan hakim di pengadilan sebelumnya, sebagaimana yang tertuang di Daftar Isian Masalah (DIM)1531.

Dengan dihapusnya DIM usulan dari pemerintah itu, maka MA bebas untuk menjatuhkan hukuman lebih berat. Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat kerja Komisi III DPR RI dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) diantaranya Wamenkum Eddy OS Hiariej.

BacaJuga:

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: (3) Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie sepakat untuk dihapus,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, sebagaimana juga keterangan video yang diterima INDOPOSCO.

“Jadi, tidak ada lagi ketentuan bahwa MA tidak boleh memberi hukuman lebih berat dari putusan sebelumnya,” sambungnya.

Sebelumnya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa pemerintah .mengajukam DIM 1531 sebagai substansi baru untuk diatur di dalam RUU KUHAP.

“(DIM) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal. ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’,” kata Eddy. (dil)

Tags: Komisi III DPR RIMApemerintahPutusan HukumanRUU KUHAP

Berita Terkait.

Christina-Aryani
Nasional

Cegah Kekerasan Pekerja Migran, Kemen P2MI Perkuat Peran Posbakum

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25
MayDay
Nasional

Fakta di Balik Video May Day: Buruh Tak Tolak MBG, Begini Penjelasan KSPSI

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14
Agita
Nasional

DPD RI Minta Penanganan Kekerasan Seksual Tuntas Hingga Proses Hukum Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:43
P&G
Nasional

Kolaborasi Industri dan Kampus, P&G Health Indonesia Dorong Apoteker Lebih Siap Hadapi Pasien

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:03
Belajar
Nasional

UAN PKPPS Ula Digelar, Kemenag: Ijazah Diakui Negara dan Setara SD/MI

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:41
Farida
Nasional

Wamenkop: Koperasi Ponpes Al Firdaus Siap Masuk Sektor Produksi dan Distribusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:49

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.