• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Masyarakat Butuh Atas Hak Informasi Pemilu yang Lebih Baik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 1 Juli 2025 - 22:35
in Nasional
Pemilu-2

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dengan adanya pembagian pemilu nasional dan pemilu lokal, maka pemilih akan lebih fokus pada isu-isu pusat pada pemilu nasional dan isu-isu kedaerahan pada pemilu lokal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam keterangan, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga:

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Ia mengatakan, pembagian tersebut akan memberi kesempatan bagi pemilih untuk mendapatkan hak atas informasi kepemiluan yang lebih baik.

“Pemilu 2019 dan 2024 dengan 5 surat suara sangat membingungkan bagi pemilih, sebab semua isu terfokus pada Pilpres. Isu Pileg senyap, dan bahkan isu-isu lokal nyaris tidak mendapat tempat,” ungkapnya.

“Pemilih juga seringkali mengalami kebingungan, di antaranya adalah karena banyaknya surat suara DPD yang tidak sah karena tidak dicoblos sama sekali oleh pemilih,” sambungnya.

Pembagian pelaksanaan pemilu tersebut juga, dikatakan dia, akan berkontribusi pada pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis. Dimana salah satu prasyaratnya adalah pemilih yang terinformasi dengan baik (well-informed voters).

“Pemilih mampu memilih secara rasional, bukan karena sentimen SARA atau terpapar hoax,” ucapnya.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah progresif untuk mewujudkan Pemilu yang ramah hak asasi manusia. Putusan ini menjadi representasi kehadiran negara dalam pemenuhan hak hidup dan hak atas kesehatan yang lebih baik bagi Petugas Pemilu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (nas)

Tags: Komnas HAMpemilu lokalPemilu Nasional

Berita Terkait.

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31
Sinergi Energi Hijau, PTK Perkuat Logistik FAME Lewat Layanan Maritim Terintegrasi
Nasional

DPR Bicara IKN dan Kemampuan Fiskal: Prioritas Presiden Harus Diutamakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:04
Ahmad-Doli-Kurnia
Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:08
Abdullah
Nasional

Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Memanas, DPR: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3554 shares
    Share 1422 Tweet 889
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1605 shares
    Share 642 Tweet 401
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1483 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.