• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi

Redaksi by Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 11:12
in Nusantara
Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Taufiq (55), mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua M Nazir seperti dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).

Majelis hakim menghukum terdakwa Taufiq melaikukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Apabila uang pengganti tak dibayarkan, dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Nazir.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55) mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan.

Kedua terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur Hakim Nazir.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk menyatakan sikap atas vonis ini.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai Emil sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Taufiq membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta, subsider satu tahun penjara.

“Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas JPU Emil. (wib)

Tags: korupsiMantan Direktur PDAM BinjaiPengadilan TipikorPN Medan
Previous Post

PHE Tegaskan Komitmen Jaga Produksi Migas Melalui Penemuan Sumber Daya Baru

Next Post

Wahana Artha Group Hadirkan Program Kesehatan dan Pengembangan Karyawan untuk Lingkungan Kerja yang Positif

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
Wahana Artha Group Hadirkan Program Kesehatan dan Pengembangan Karyawan untuk Lingkungan Kerja yang Positif

Wahana Artha Group Hadirkan Program Kesehatan dan Pengembangan Karyawan untuk Lingkungan Kerja yang Positif

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.