• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 11:12
in Nusantara
Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Taufiq (55), mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua M Nazir seperti dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga:

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Majelis hakim menghukum terdakwa Taufiq melaikukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Apabila uang pengganti tak dibayarkan, dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Nazir.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55) mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan.

Kedua terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur Hakim Nazir.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk menyatakan sikap atas vonis ini.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai Emil sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Taufiq membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta, subsider satu tahun penjara.

“Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas JPU Emil. (wib)

Tags: korupsiMantan Direktur PDAM BinjaiPengadilan TipikorPN Medan

Berita Terkait.

Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan 21,9 Kg Sabu di Bengkalis, Nilai Capai Rp32,8 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 14:31

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.