• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sidang Gugatan Dewan Kota Memanas, PKB Desak PTUN Batalkan SK Gubernur

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Minggu, 29 Juni 2025 - 16:51
in Megapolitan
fuadi

Ketua Fraksi PKB, Fuadi Luthfi didampingi jajaran fraksi saat menerima laporan dewan kota di lima wilayah yang gagal dilantik. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Proses penetapan anggota Dewan Kota Provinsi DKI Jakarta periode 2024–2029 kembali menjadi sorotan tajam.

Sidang gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025), secara daring lewat sistem e-Court.

Sidang tersebut akan menjadi penentu, apakah gugatan dari Ladunni Cs dikabulkan atau tetap berpihak pada Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi sebagai tergugat.

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jakarta, M.Fuadi Luthfi menyebut proses penetapan Dewan Kota mengandung cacat prosedural dan berpotensi sarat praktik transaksional.

“Penetapan Dewan Kota seharusnya mendapat persetujuan DPRD melalui Komisi A. Ini diatur jelas dalam Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pergub No. 116 Tahun 2013,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (28/6/2025).

Ia mendesak PTUN untuk membatalkan SK Gubernur, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

“Pengukuhan anggota Dewan Kota dilakukan tergesa-gesa tanpa pendalaman di Komisi A. Ini menabrak prosedur dan membuka celah politik transaksional yang mencederai demokrasi lokal,” ujar Fuadi.

Menurutnya, pembentukan Dewan Kota harus sah, partisipatif, dan akuntabel, agar benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Jakarta.

“Kalau Didiamkan, Kita Jadi Bagian dari Kejahatan,” tandasnya.

Di sisi lain, mantan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jakarta Barat, Iswadi yang juga calon anggota Dewan Kota perwakilan Kecamatan Palmerah, mendukung penuh gugatan ini.

“Fakta persidangan jelas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat walikota dan asisten pemerintahan kota. Bahkan patut diduga ada praktik transaksional,” ucapnya.

Iswadi menegaskan, apapun hasil putusan PTUN nanti, pihaknya siap melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN).

“Yang tidak baik harus diperbaiki” tegas Iswadi.

Kini, publik menanti, akankah PTUN Jakarta berpihak pada penegakan hukum dan prinsip demokrasi, atau justru menguatkan SK Gubernur yang tengah digugat itu.

“Kalau didiamkan, kita justru menjadi bagian dari kejahatan itu,” pungkasnya. (fer)

Tags: PKBPTUNSidang Gugatan Dewan KotaSK Gubernur
Previous Post

BI Sosialisasikan Penggunaan QRIS Melalui Ajang QRIS Purwokerto Run 2025

Next Post

Pembangunan Sekolah Rakyat di Penajam Terus Berproses

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-06 at 08.38.05
Megapolitan

Disebut Sebagai Corporate Culture, Pengamat : UI Harus Kembali ke Akademik Bukan Komersial

Kamis, 6 November 2025 - 11:15
WhatsApp Image 2025-11-06 at 07.24.38
Megapolitan

Cuaca Belum Bersahabat, BMKG Ramalkan Potensi Hujan Disertai Petir Hari Ini

Kamis, 6 November 2025 - 08:17
cuaca
Megapolitan

BPBD DKI Mulai Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 6 November 2025 - 05:50
tj
Megapolitan

Kenaikan Tarif Transjakarta Diharapkan Tak Lebih dari Rp 2.000

Rabu, 5 November 2025 - 22:02
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.25.30
Megapolitan

Dari BBG ke Bus Listrik, Inilah Perjalanan Panjang Transformasi Transjakarta

Rabu, 5 November 2025 - 14:37
hujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Siang hingga Malam Hari

Rabu, 5 November 2025 - 08:16
Next Post
Tohar

Pembangunan Sekolah Rakyat di Penajam Terus Berproses

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.