• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Jakbar Tangkap Terpidana Kasus Pemalsuan Surat yang Buron Sejak 2017

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 11 Maret 2026 - 10:48
in Megapolitan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memberikan keterangan soal penangkapan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron sejak 2017. Foto: Dhika Alam Noor / Indoposco

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal memberikan keterangan soal penangkapan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron sejak 2017. Foto: Dhika Alam Noor / Indoposco

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen meringkus Kho Tjin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (10/3/2026).

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun yang melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat, tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BacaJuga:

Berawan Mendominasi, Potensi Hujan Diperkirakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

“Alhamdulillah, kita bisa menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (11/3/2026).

Ia mengemukakan bahwa upaya penangkapan terpidana tersebut telah dilakukan sejak empat bulan lalu. Selama ini, terpidana ternyata bersembunyi di kediamannya tanpa sepengetahuan siapa pun.

“Jadi, sebenarnya DPO ini sudah kita buntuti lama, namun tidak berhasil. Singkat ceritanya, beliau berobat ke Pontianak. Di Pontianak itu kita dapat sinyal beliau kembali ke Jakarta. Alhamdulillah, kita dapati beliau di kediamannya,” ujar Nurul Wahida Rifal.

Kasus itu bermula saat terpidana memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya pada 15 Maret 2001. Perjanjian yang melibatkan Eli Susanti Jaya dan Ko Yang Ji Subardi tersebut dipalsukan dengan cara mengubah keterangan luas objek dari 78 m² menjadi 278 m².

“Surat palsu tersebut digunakan untuk mengurus sertifikat di Kantor BPN Jakarta Barat. Akibatnya, tanah milik korban di sekitar lokasi menjadi milik terpidana. Korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” tutur Nurul Wahida Rifal.

Terpidana Kho Tjin Subardi selanjutnya akan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Eksekusi ini dilakukan agar terpidana dapat menjalani masa hukuman 1 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kini, terpidana Kho Tjin Subardi dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (dan)

Tags: Buron Pemalsuan SuratdpoKejari Jakbar

Berita Terkait.

cb
Megapolitan

Berawan Mendominasi, Potensi Hujan Diperkirakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Kamis, 30 April 2026 - 08:19
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Megapolitan

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar

Kamis, 30 April 2026 - 00:21
Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta
Megapolitan

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 17:31
Layanan-Kesehatan
Megapolitan

Biaya Rp5 Ribu hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Rabu, 29 April 2026 - 13:45
KA
Megapolitan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

Rabu, 29 April 2026 - 13:15
KJJ
Megapolitan

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Rabu, 29 April 2026 - 12:14

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.