INDOPOSCO.ID – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bersama Tim Intelijen meringkus Kho Tjin Subardi (72), terpidana kasus pemalsuan surat yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kediaman terpidana kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (10/3/2026).
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun yang melanggar Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat, tanggal 7 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Alhamdulillah, kita bisa menemukan terpidana kasus pemalsuan surat pada tahun 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (11/3/2026).
Ia mengemukakan bahwa upaya penangkapan terpidana tersebut telah dilakukan sejak empat bulan lalu. Selama ini, terpidana ternyata bersembunyi di kediamannya tanpa sepengetahuan siapa pun.
“Jadi, sebenarnya DPO ini sudah kita buntuti lama, namun tidak berhasil. Singkat ceritanya, beliau berobat ke Pontianak. Di Pontianak itu kita dapat sinyal beliau kembali ke Jakarta. Alhamdulillah, kita dapati beliau di kediamannya,” ujar Nurul Wahida Rifal.
Kasus itu bermula saat terpidana memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya pada 15 Maret 2001. Perjanjian yang melibatkan Eli Susanti Jaya dan Ko Yang Ji Subardi tersebut dipalsukan dengan cara mengubah keterangan luas objek dari 78 m² menjadi 278 m².
“Surat palsu tersebut digunakan untuk mengurus sertifikat di Kantor BPN Jakarta Barat. Akibatnya, tanah milik korban di sekitar lokasi menjadi milik terpidana. Korban kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” tutur Nurul Wahida Rifal.
Terpidana Kho Tjin Subardi selanjutnya akan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Eksekusi ini dilakukan agar terpidana dapat menjalani masa hukuman 1 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kini, terpidana Kho Tjin Subardi dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (dan)










