• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemilu dan Pilkada Berdekatan Bikin Parpol Terpaksa Rekrut Artis Demi Kepentingan Elektoral

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:13
in Headline
Ilustrasi seseorang menggunakan hak suara pada pemilihan umum (pemilu). Foto: Istimewa

Ilustrasi seseorang menggunakan hak suara pada pemilihan umum (pemilu). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konsitusi (MK) mengatakan, pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada), berimplikasi pada partai politik (parpol) terutama berkaitan kemampuan mempersiapkan kadernya dalam kontestasi pemilu.

Menurut Hakim MK Arief Hidayat, situasi tersebut akibatnya parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi parpol.

BacaJuga:

Operasi SAR Berakhir, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal di Reruntuhan Kereta

Baleg DPR: Batasi Uang Kartal Demi Pemilu Berkualitas

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” ujar Arief dalam laman resmi MK dilihat, Sabtu (28/6/2025).

Selain itu, jadwal pemilu yang himpitan dengan pilkada parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.

Di sisi lain, bagi parpol tertentu harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres). Dengan demikian, menyebabkan pelemahan pelembagaan parpol.

Sebab, pada titik tertentu parpol menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

“Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” ungkap Arief.

MK telah memutuskan memisahkan pemilihan umum nasional dengan pemilihan umum daerah mulai tahun 2029. Sehingga pesta demokrasi 5 tahunan serentak menggunakan lima kotak surat suara tidak lagi berlaku.

Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” jelasnya.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” sambungnya. (dan)

Tags: artisMahkamah KonstitusipemilupilkadaPutusan MK

Berita Terkait.

Basanas
Headline

Operasi SAR Berakhir, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal di Reruntuhan Kereta

Rabu, 29 April 2026 - 09:21
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Headline

Baleg DPR: Batasi Uang Kartal Demi Pemilu Berkualitas

Rabu, 29 April 2026 - 06:33
YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi
Headline

YLKI: Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Anggrek Jadi Alarm Reformasi Keselamatan Transportasi

Selasa, 28 April 2026 - 18:45
Tim-SAR
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 15 Meninggal Dunia, 88 Luka-luka

Selasa, 28 April 2026 - 15:49
Tim-SAR
Headline

KAI Siagakan Posko Darurat di Stasiun Bekasi Timur dan Gambir Pascatabrakan Maut KA

Selasa, 28 April 2026 - 13:37
Prabowo
Headline

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 11:25

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2536 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.