• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR: MoU Penyadapan Kejagung dengan Empat Operator Harus Dilandasi Pengawasan Ketat dan Transparansi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:22
in Nasional
Martin-Tumbelaka

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka. (Foto: dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka mengingatkan agar penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat operator telekomunikasi tentang mekanisme penyadapan untuk penegakan hukum, harus dilakukan dengan pengawasan ketat.

Salah satu yang ia tekankan adalah terkait dengan perlindungan hak privasi. Pasalnya, dia mengatakan bahwa penyadapan harus benar-benar terbatas pada kasus-kasus pidana berat dan korupsi melalui proses perizinan yang jelas, untuk memastikan tidak terjadi penyadapan sewenang-wenang.

BacaJuga:

Anggota DPR Tekankan Kebijakan ‘No Layoff Policy’ Usai Wacana Merger BUMN

Pusdalops: Korban Jiwa Bencana di Sumut Bertambah jadi 367 orang

Menteri P2MI: Kampanye Migran Aman Adalah Bukti Nyata Kehadiran Negara

“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan tuduhan berbagai pihak terkait privasi data warga negara,” kata Martin dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

“Tetapi kita tahu kondisi kejahatan era sekarang itu terutama pencucian uang dan pelacakan buronan itu sangat dinamis. Sementara, penegak hukum kita berkejaran agar pelaku tidak membawa kabur uang negara,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan Kejagung perlu menjaga akuntabilitas prosedural. MoU itu, kata dia, perlu menjelaskan secara rinci prosedur penyadapan, termasuk mekanisme pelaporan dan evaluasi “Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” kata dia.

Martin pun mendorong adanya sinergi antara Kejagung dengan Komnas HAM dan Komisi Informasi untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak sipil.

Walaupun begitu, dia menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum. Dia pun mengapresiasi inisiatif Kejagung dalam memerangi kejahatan dengan memaksimalkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi MoU ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” kata dia.

Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen. Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (dil)

Tags: DPR RIKejagungMoUoperator telekomunikasipenyadapan
Berita Sebelumnya

150 Aktivis Cipayung Gabung Golkar Lewat AMPI

Berita Berikutnya

Program Nikah Massal Bisa Kurangi Pasangan Kumpul Kebo

Berita Terkait.

khan
Nasional

Anggota DPR Tekankan Kebijakan ‘No Layoff Policy’ Usai Wacana Merger BUMN

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
sumut
Nasional

Pusdalops: Korban Jiwa Bencana di Sumut Bertambah jadi 367 orang

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:20
udin
Nasional

Menteri P2MI: Kampanye Migran Aman Adalah Bukti Nyata Kehadiran Negara

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:06
cat
Nasional

Peserta Tembus Rekor 11 Ribu, Menhaj: Proses Seleksi Objektif dan Transparan

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:12
dikdasmen
Nasional

Dampingi Pemulihan Trauma Anak-Anak Terdampak Banjir Lewat Buku dan Dongeng

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:21
1
Nasional

Akselerasi PTKI Menuju Kelas Dunia: Capaian Tahun 2025 dan Rencana Strategis 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:11
Berita Berikutnya
Program Nikah Massal Bisa Kurangi Pasangan Kumpul Kebo

Program Nikah Massal Bisa Kurangi Pasangan Kumpul Kebo

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.