• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bongkar Skandal Mafia Beras, YLKI Tegaskan Kerugian Konsumen Tembus Rp99 Triliun

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:17
in Nasional
Ketua YLKI, Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Ketua YLKI, Niti Emiliana. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, angkat suara soal temuan mengejutkan di balik polemik perberasan nasional.

Ia menegaskan, hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan, hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguak praktik kotor para pelaku usaha beras.

BacaJuga:

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

“Potensi kerugian masyarakat konsumen akibat kecurangan standar beras ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun” kata Niti dalam keterangan Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, mayoritas beras premium dan medium di pasaran tidak sesuai volume, melewati harga eceran tertinggi (HET), dan tak terdaftar sebagai Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Artinya, produk tersebut jelas-jelas melanggar standar mutu sesuai Permentan No 31/2017 dan Perbapanas No 5/2024,” ujarnya.

“Hak-hak konsumen diabaikan terang-terangan. Pemerintah jangan ragu! Tindak tegas mafia beras yang merugikan rakyat,” imbuhnya.

Bahkan, pelaku usaha yang bandel bisa dijerat pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Niti mengingatkan, praktik culas ini bukan hanya soal harga, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap mutu beras nasional.

“Kalau begini terus, rakyat yang jadi korban. Pemerintah jangan hanya jadi penonton,” tandasnya.

YLKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk segera merevisi UU Perlindungan Konsumen agar lebih tegas melindungi komoditas esensial seperti beras.

“Kita butuh aturan yang keras, bukan basa-basi. Recall beras tak sesuai standar. Hukum tanpa pandang bulu. Stop kompromi dengan mafia pangan,” cetus Niti.

Selain itu, YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen beras.

Konsumen yang dirugikan berhak melapor dan menuntut ganti rugi.

“YLKI juga siap menerima aduan. Ini jadi bahan evaluasi kami untuk menekan pemerintah agar tak tutup mata,” pungkasnya. (fer)

Tags: Mafia BerasYLKI:

Berita Terkait.

Edukasi
Nasional

Tekan Risiko di Lapangan, PDC Genjot Budaya Safety Lewat Pelatihan Defensive Driving

Selasa, 28 April 2026 - 14:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Tekankan Peran Strategis Kampus Bangun Ekosistem Kreatif

Selasa, 28 April 2026 - 12:06
Pratikno
Nasional

Menko PMK Tekankan Pentingnya Link-Match-Meaning, Pastikan Kerja Sama Vokasi-Industri Berdampak Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 11:45
Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2483 shares
    Share 993 Tweet 621
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.