• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menteri Imipas Tegaskan KUHP Baru Utamakan Keadilan Restoratif

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025 - 04:00
in Nasional
Agus-Andrianto

Menteri Imipas, Agus Andrianto didampingi Wamen Imipas, Silmy Karim dan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi dalam acara Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa KUHP baru bakal membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, khususnya di bidang pemasyarakatan.

BacaJuga:

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

“KUHP baru ini tidak lagi sekadar menghukum, tapi menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Fokusnya pada keadilan restoratif,” katanya saat membuka Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, salah satu bentuk implementasinya adalah pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Model ini menjadi alternatif hukuman penjara.

Lanjutnya, konsep ini sekaligus mendukung reintegrasi sosial bagi para klien pemasyarakatan.

“Sebanyak 2.217 klien pemasyarakatan serentak mengikuti aksi sosial di seluruh Indonesia. Ini bentuk komitmen kami untuk mendorong mereka berkontribusi positif kepada masyarakat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pemasyarakatan adalah mereka yang tengah menjalani proses bebas bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

Selain itu, warga binaan juga mendapat pembinaan keterampilan sejak di dalam lapas.

“Di setiap lapas kami siapkan balai kerja. Mereka dilatih agar memiliki kemampuan dan siap bekerja saat bebas. Ini juga mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden,” jelasnya.

Menteri Agus menambahkan, solusi atas persoalan overkapasitas lapas tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan fasilitas baru, tapi harus dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih adaptif.

“Salah satunya lewat perluasan program remisi dan pidana alternatif,” kata dia.

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menyebut KUHP baru bakal menjadi tonggak perubahan besar bagi wajah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Prof Harkristuti optimistis, paradigma baru ini akan membuat pemasyarakatan lebih manusiawi sekaligus meringankan beban anggaran negara untuk pembangunan fasilitas penjara baru.

“Tidak semua pelanggaran harus berujung penjara. Ada pidana kerja sosial dan pengawasan yang bisa jadi solusi. Ini bisa menekan overcrowding yang memang sudah sangat parah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Keadilan RestoratifKementerian ImipasKUHP

Berita Terkait.

Syahardiantono
Nasional

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:21
Mentan
Nasional

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:40
Beny-Bandanadjaja
Nasional

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:26
Prabowo
Nasional

Ungkap Alasan Presiden Hadiri Paripurna DPR, Begini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44
polri
Nasional

Lindungi Jemaah, Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal Berkedok Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34
Tentara-Israel
Nasional

Terus Dikawal, Kemlu Verifikasi Posisi 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.