• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alasan MK Pisah Pemilu Nasional – Daerah: Masyarakat Jenuh, Pembangunan Wilayah Terlupakan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 27 Juni 2025 - 11:11
in Nasional
mk

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Sehingga pesta demokrasi 5 tahunan serentak menggunakan lima kotak surat suara tidak lagi berlaku.

Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.

BacaJuga:

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilu tingkat nasional dan pemilu daerah.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” kata Saldi Israel dalam laman resmi MK dilihat, Jumat (27/6/2025).

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tambahnya.

Sementara pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres maupun Pileg.

Selain itu, rentang waktu berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional

Padahal, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah masalah pembangunan di tingkat nasional.

Hakim MK Arief Hidayat menilai, terjadi pelemahan pelembagaan partai politik akibat berdekatannya penyelenggaraan agenda Pemilu. Partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ucap Arief.

Ketetapan pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah itu yertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada, Kamis (26/6/2025) kemarin. (dan)

Tags: MKpemilupilkada

Berita Terkait.

Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

Soroti Tragedi Kereta Bekasi Timur, Ketua DPR RI Desak Reformasi Total Sistem Keselamatan

Rabu, 29 April 2026 - 22:16
Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.