• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Cek Gagal Cair karena Saldo Kurang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Juni 2025 - 08:30
in Megapolitan
Rahmat-Rangga-Riantho

Kolase terdakwa Rahmat Rangga Riantho menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus konser musik di PN Jakbar. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dugaan kasus penipuan peminjaman uang, bermodus penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang kali ini masih memeriksa saksi seorang pegawai bank bernama Frans Napitupulu pada, Senin (23/6/2025).

Awal mulanya kasus tersebut ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada tahun 2023. Uangnya digunakan menggelar festival musik di lima kota. Dia memberikan surat berharga cek sebagai jaminan pembayaran.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Dalam persidangan, Frans Napitupulu mengatakan cek yang diberikan terdakwa kepada korban tidak bisa digunakan karena saldo di rekening terdakwa kurang. Ada tiga lembar cek yang dibawa korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.

“Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini,” kata Frans di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat dikutip Selasa (24/6/2025).

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah saldo yang ada di rekening terdakwa selisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp 3,75 miliar. Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya Rp 3 juta.

“Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp 2,750 miliar,” tutur Frans.

Terdakwa Ranggo tidak membantah keterangan saksi dalam sidang kedua kasus penipuan bermodus konser musik tersebut. Ia menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Membenarkan yang mulia,” ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi dari tim kuasa hukumnya. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (dan)

Tags: Frans NapitupuluKonser MusikpenipuanPN Jakarta Baratuang

Berita Terkait.

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1580 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.