• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Terdakwa Penipuan Konser Musik Akui Cek Gagal Cair karena Saldo Kurang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Juni 2025 - 08:30
in Megapolitan
Rahmat-Rangga-Riantho

Kolase terdakwa Rahmat Rangga Riantho menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus konser musik di PN Jakbar. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang dugaan kasus penipuan peminjaman uang, bermodus penyelenggaraan konser musik. Agenda sidang kali ini masih memeriksa saksi seorang pegawai bank bernama Frans Napitupulu pada, Senin (23/6/2025).

Awal mulanya kasus tersebut ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban Njoto Soe Eksan pada tahun 2023. Uangnya digunakan menggelar festival musik di lima kota. Dia memberikan surat berharga cek sebagai jaminan pembayaran.

BacaJuga:

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Dalam persidangan, Frans Napitupulu mengatakan cek yang diberikan terdakwa kepada korban tidak bisa digunakan karena saldo di rekening terdakwa kurang. Ada tiga lembar cek yang dibawa korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.

“Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini,” kata Frans di PN Jakbar, Slipi, Jakarta Barat dikutip Selasa (24/6/2025).

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah saldo yang ada di rekening terdakwa selisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp 3,75 miliar. Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya Rp 3 juta.

“Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp 3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp 2,750 miliar,” tutur Frans.

Terdakwa Ranggo tidak membantah keterangan saksi dalam sidang kedua kasus penipuan bermodus konser musik tersebut. Ia menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Membenarkan yang mulia,” ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang selanjutnya bakal digelar pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi dari tim kuasa hukumnya. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (dan)

Tags: Frans NapitupuluKonser MusikpenipuanPN Jakarta Baratuang
Berita Sebelumnya

Ratas Bersama Presiden, Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Laporkan Terbentuknya 80.133 Koperasi Desa/Kelurahan

Berita Berikutnya

KPK Dalami Pengetahuan Ustadz Khalid Basalamah Soal Pengelolaan Ibadah Haji

Berita Terkait.

IMG_1525
Megapolitan

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

Kamis, 13 November 2025 - 19:16
1000401313
Megapolitan

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kamis, 13 November 2025 - 17:40
garis-pol
Megapolitan

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Kamis, 13 November 2025 - 10:33
hujan
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi Hingga Siang Hari, Begini Ramalan Cuaca BMKG

Kamis, 13 November 2025 - 08:11
18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
Berita Berikutnya
Khalid-Basalamah

KPK Dalami Pengetahuan Ustadz Khalid Basalamah Soal Pengelolaan Ibadah Haji

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.