• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Usul Bar dan Diskotek Masuk KTR, DPRD Jakarta: Puntung Rokok Pemicu Kebakaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 23 Juni 2025 - 22:02
in Megapolitan
Diskotek

Ilustrasi - Tempat hiburan malam (THM). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dituangkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) KTR, Ali Lubis, menegaskan aturan ini penting untuk mencegah potensi bahaya, seperti kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

BacaJuga:

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Gangguan Listrik di Jakarta, PLN Kerahkan Tim Intensif Pulihkan Sistem

“Larangan ini harus dijelaskan secara spesifik, termasuk menyebut jenis tempatnya seperti klub malam, diskotek, bar, karaoke, hingga arena permainan malam,” ujar Ali, saat rapat pembahasan pasal-pasal Raperda, Senin (23/6/2025).

Ali menambahkan, usulan tersebut juga sudah mendapat lampu hijau dari Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung.

“Pak Gubernur setuju larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Ranperda karena ini menyangkut keselamatan publik,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD Provinsi Jakarta, Farah Savira, menilai penjabaran tempat hiburan malam harus dimuat secara gamblang dalam Bab I tentang Ketentuan Umum Ranperda.

“Tempat hiburan malam itu konteksnya untuk usia 17 atau 21 tahun ke atas. Harus dipisah dan dijelaskan agar batasan-batasannya jelas dan tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Farah menambahkan, pansus berharap regulasi ini segera ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kesehatan dan keamanan di ruang publik.

“Terutama di lokasi-lokasi rawan insiden akibat rokok,” pungkasnya. (fer)

Tags: bardiskotekKawasan Tanpa RokokKTR

Berita Terkait.

ikan sapu
Megapolitan

Maraknya Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, DPR RI Desak Inspeksi Jajanan dan Perbaikan Kualitas Sungai

Kamis, 23 April 2026 - 18:28
sedayu
Megapolitan

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Perkuat Komitmen Ramah Lingkungan Lewat Inisiatif Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 17:47
pln
Megapolitan

Gangguan Listrik di Jakarta, PLN Kerahkan Tim Intensif Pulihkan Sistem

Kamis, 23 April 2026 - 15:15
bc2
Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Hibahkan 1.900 Peralatan Berkuda untuk Dukung Prestasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 15:05
Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:21
LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.