• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini 10 Rekomendasi terkait RUU KUHAP dari Komnas HAM

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 23 Juni 2025 - 03:11
in Nasional
Edward-Omar-Sharif-Hiariej

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro (ketiga kanan), Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej (tengah), Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Abdul Haris Semendawai (ketiga kiri) saat pertemuan yang membahas rekomendasi terkait RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan 10 poin rekomendasi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Atnike Nova Sigiro menjelaskan bahwa poin rekomendasi yang pertama, yaitu ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan yang memberikan mandat besar kepada aparat penyidik, termasuk terkait dengan wewenang upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

BacaJuga:

Masuk Ancaman Nonmiliter, Konten LGBT di Ruang Publik Bakal Dibatasi

Persaingan Merek FMCG Makin Ketat, Produk Apa Saja Jadi Pilihan Utama Konsumen

Atasi Keterbatasan APBD, Wamendagri Ribka Haluk Kawal Usulan Pembangungan KPP Empat DOB Papua Masuk PSN

“Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap saksi, tersangka dan/atau korban. Selain itu, harus ada pembatasan waktu dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Atnike seperti dikutip Antara, Minggu (22/6/2025).

Poin rekomendasi yang kedua, yakni penggunaan kewenangan upaya paksa sebaiknya secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur, serta dibukakan peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan.

“Baik terhadap institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” kata Atnike.

Ketiga, Komnas HAM merekomendasikan agar ketentuan mengenai mekanisme praperadilan sebaiknya dirumuskan ulang agar mampu menjadi mekanisme yang secara materiel mewakili kepentingan tersangka, korban, dan masyarakat umum yang berhak atas keadilan.

Dalam hal ini, Komnas HAM memandang mekanisme praperadilan tidak hanya menguji aspek formal (formil) dalam penyelidikan dan penyidikan serta penggunaan upaya paksa yang dimiliki penyelidik maupun penyidik.
“Serta masa sidang praperadilan harus dilakukan dalam 14 hari kerja dan perkara pokok belum bisa dilimpahkan sebelum praperadilan diputuskan,” katanya pula.

Rekomendasi yang keempat, yaitu mekanisme keadilan restoratif harus atas persetujuan dari korban dengan ditetapkan pengadilan. Penyidik yang menangani perkara direkomendasikan untuk tidak boleh menjadi mediator.
Hal itu, menurut Komnas HAM, untuk menghindari terjadinya potensi transaksional antara korban dan pelaku, khususnya korban yang memiliki keterbatasan ekonomi, sosial, dan akses bantuan hukum.

Kelima, Komnas HAM merekomendasikan pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR untuk mesti menyelaraskan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, ahli, dan korban dengan ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Keenam, Perhatian juga harus diberikan kepada kelompok masyarakat adat. Dalam pengaturan KUHAP, harus memperhatikan hukum yang berlaku di dalam masyarakat atau living law,” imbuh Atnike.

Poin rekomendasi yang ketujuh adalah bantuan hukum juga harus dapat diberikan kepada tersangka dan terdakwa dengan hukuman di bawah 5 tahun, sementara bantuan kepada korban diberikan mulai dari penyelidikan sebagai awal peradilan pidana.

Kedelapan, Komnas HAM memberi rekomendasi tentang ketentuan jangka waktu banding yang singkat.
Atnike menyebut sebaiknya Pemerintah dan DPR memberikan waktu yang cukup bagi para pihak, khususnya terdakwa atau kuasa hukumnya yang ingin mengajukan banding untuk mempersiapkan permohonan dan memori banding secara komprehensif.

Rekomendasi kesembilan, yaitu RUU KUHAP diharapkan dapat mengakomodasi kemungkinan mekanisme pengujian admisibilitas (keadaan dapat diterimanya suatu bukti sebagai alat bukti dalam sidang) terhadap alat-alat bukti.

Menurut Komnas HAM, pengujian admisibilitas demi memastikan bahwa alat-alat bukti diperoleh dengan cara-cara yang layak, patut, dan tidak melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Sepuluh, ketentuan mengenai koneksitas, RUU HAP (KUHAP, red.) sebaiknya memperjelas kriteria ‘titik berat kerugian’ dalam menentukan suatu perkara,” kata Atnike.

Kesepuluh poin rekomendasi tersebut telah resmi disampaikan Komnas HAM kepada Pemerintah melalui Kementerian Hukum pada Jumat (20/6).

Atnike bersama Ketua Tim Kajian RUU KUHAP Abdul Haris Semendawai diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

“Komnas HAM berharap rekomendasi ini dapat menjadi bahan pembahasan dan pertimbangan oleh Kementerian Hukum bersama DPR. Hasil kajian ini juga akan segera diserahkan kepada Komisi III DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam pembahasan RUU KUHAP,” demikian Atnike. (wib)

Tags: HAMKomnas HAMRUU KUHAP

Berita Terkait.

lgbt
Nasional

Masuk Ancaman Nonmiliter, Konten LGBT di Ruang Publik Bakal Dibatasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:11
Venu-Madhav
Nasional

Persaingan Merek FMCG Makin Ketat, Produk Apa Saja Jadi Pilihan Utama Konsumen

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:12
ribka
Nasional

Atasi Keterbatasan APBD, Wamendagri Ribka Haluk Kawal Usulan Pembangungan KPP Empat DOB Papua Masuk PSN

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:02
sumut
Nasional

Sumut Tancap Gas Manfaatkan Tambahan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:23
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pemda Jadi Simpul Kolaborasi Wujudkan Kedaulatan Kesehatan Indonesia 2045

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:13
papua
Nasional

Tinjau Infrastruktur Strategis di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Program Prioritas Berjalan Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    11604 shares
    Share 4642 Tweet 2901
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2619 shares
    Share 1048 Tweet 655
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1527 shares
    Share 611 Tweet 382
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
Mbapee
Olahraga

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Editor Dilianto
Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Prancis Kylian Mbappe menyesali kegagalan strategi dan lemahnya eksekusi di lapangan yang membuat Les Bleus gagal...

SelengkapnyaDetails
Pemberantasan Korupsi Tak Cukup dengan Dukungan Politik, Pengamat Tekankan Konsistensi

Resep Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Setia pada Fondasi dan Regenerasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:42
Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Piala Dunia 2026: Deschamps Akui Prancis Tampil di Bawah Standar Usai Ditekuk Spanyol

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:12
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.