• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Zarof Ricar Coreng Marwah MA, Pakar: Diperlukan Terobosan Pengawasan Hukum

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 20 Juni 2025 - 13:35
in Nasional
Zarof-Ricar

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menginginkan, adanya upaya melakukan inovasi dalam proses pengawasan hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan.

Hal tersebut seraya merespons kasus mantan pejabat (MA) Zarof Ricar. Dia terbukti bersalah karena melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera Afrianti.

BacaJuga:

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Fickar mengaku muak dengan lingkaran suap yang telah mencoreng integritas peradilan di Indonesia. Karenanya didesak mekanisme pengawasan transparan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan.

“Ini bisa terjadi karena setiap urusan tidak bisa dihindarkan menjadi transaksi, sehingga suap menyuap secara sistemik sudah membudaya,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

“Karena itu diperlukan terobosan-terobosan dalam pengawasan. Baik oleh MA, Komisi Yudisial maupun masyarakat pada umumnya,” tambahnya.

Menurutnya, pemukafatan jahat di lingkungan peradilan nampakbya terjadi setiap hari. Terurama pada pengaduan yang mengadili perkara-perkara bisnis, namun umumnya hampir setiap perkara yang memperselusitkan menjadi urusan uang.

“Ini yang setiap kali saya katakan bahwa fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terkesan formal tidak efektif, hanya melengkapi dunia peradilan yang tidak bersih,” kritik Fickar.

Ia kemudian mengutip kalimat yang pernah diutarakan Ketua MA Sunarto. Dia menyebut tugas seorang hakim bukan tugas mudah. Di sisi lain, menjadi hakim juga bukan berarti dinilai sebagai ‘malaikat’.

“Ketua MA sampai nengatakan bahwa hakim hendaknya menjadi meskipun bukan makaikat setidaknya jangan menjadi setan. Ini pengakuan yang jujur sebagai modal membangun peradilan yang bersih,” imbuhnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Dia terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15, serta Pasal 12B jo Pasal 18. (dan)

Tags: gratifikasiRonald TannurZarof Ricar
Berita Sebelumnya

Pramono Tanggapi terkait Kebakaran yang Masih Kerap Terjadi di Jakarta

Berita Berikutnya

Wuling Gebrak Jakarta Fair 2025: Hadirkan Promo HUT ke-8 dan Grand Prize Mobil Listrik BinguoEV

Berita Terkait.

airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
yusuf
Nasional

Mensos Sebut Pentingnya Pendidikan yang Lebih Ramah Disabilitas

Jumat, 14 November 2025 - 05:50
teddy
Nasional

Seskab Teddy: Kebijakan Tepat Harus Berdasarkan Data Akurat

Jumat, 14 November 2025 - 04:44
bansos
Nasional

Bansos – Subsidi Rp500 Triliun Belum Sepenuhnya Tepat Sasaran

Jumat, 14 November 2025 - 03:03
mobil
Nasional

Pengamat Sarankan Revisi Target Penjualan Mobil Nasional 750.000 Unit

Jumat, 14 November 2025 - 02:20
tol
Nasional

Anggota DPR Sebut Layanan Publik di Jalan Tol Harus Ditingkatkan

Jumat, 14 November 2025 - 01:11
Berita Berikutnya
Wuling

Wuling Gebrak Jakarta Fair 2025: Hadirkan Promo HUT ke-8 dan Grand Prize Mobil Listrik BinguoEV

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.