• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Miris, 34 Juta Lebih Pasangan Suami Istri di Indonesia Tidak Memiliki Buku Nikah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08
in Nasional
kemaga

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengungkapkan, ada 34,6 juta pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.

“Kami mendorong masyarakat Indonesia yang beragama Islam untuk menempuh perkawinan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Abu Rokhmad konferensi pers Peaceful Muharam 1447 H di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Menurut dia, ada banyak persoalan yang mereka dihadapi pasangan tersebut sehingga tak memiliki buku nikah tidak dianggapnya masalah. “Faktor itu banyak ya, bisa saja soal ekonomi hingga literasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pernikahan tanpa pencatatan resmi memiliki berbagai risiko dan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Istri tidak akan mendapatkan hak-haknya apabila terjadi perceraian di kemudian hari,” katanya.

“Juga anak, sebab anak harus memiliki akte kelahiran untuk kebutuhan sekolah/ pendidikan. Akte kelahiran basisnya akte atau buku nikah,” imbuhnya.

Dengan demikian, dikatakan dia, dengan mencatatkan pernikahan, maka menjadi langkah terbaik untuk melindungi keluarga dan menjaga ketahanan keluarga.

Diketahui, Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H tahun ini akan jatuh pada 27 Juni 2025 mendatang. Pada momentum tersebut Kemenag akan memperingati dengan serangkaian kegiatan.

Salah satunya menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) pada Minggu (6/7/2025) mendatang. Acara ini akan digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta dengan menghadirkan tokoh muda populer, Habib Ja’far dalam sesi talkshow interaktif.

Serta pelaksanaan nikah massal di Masjid Istiqlal pada 28 Juni mendatang. Peserta nikah massal terdiri dari 100 calon pengantin se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Acara serupa juga dilaksanakan di berbagai Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di seluruh Indonesia. (her)

Tags: buku nikahindonesiaPasangan Suami Istri

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.