• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 29 April 2026 - 00:36
in Nasional
ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) kembali menguat di tengah persiapan DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi partai politik menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi UU Parpol memang sudah saatnya dilakukan. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan politik yang terjadi.

BacaJuga:

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

“Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang partai politik itu sudah cukup lama, belum kita update,” ujar Doli melalui gawai, Selasa (28/4/2026).

“Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011. Sementara situasi dan dinamika politik, baik secara empiris maupun dalam pemikiran, sudah jauh berkembang,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia perlu mendorong penguatan kelembagaan politik, khususnya partai politik sebagai representasi masyarakat.

“Kedua, setelah 28 tahun reformasi, tentu kita berharap terjadinya penguatan pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik,” jelas Doli.

“Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat,” sambungnya.

Lebih jauh, Doli menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga kualitasnya akan sangat menentukan kualitas pemerintahan yang dihasilkan.

“Ketiga, partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari Pemilu, dan di dalam Pemilu salah satu unsur terpentingnya adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan.

“Di situlah keterkaitan langsung antara partai politik, pemilu dan pemerintahan. Tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik,” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Keempat, karena itulah di dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP juga sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara kodifikasi,” kata Doli.

Menurutnya, salah satu isu krusial yang perlu dibahas dalam revisi tersebut adalah terkait sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi UU Parpol dinilai tidak hanya relevan, tetapi juga strategis untuk dilakukan beriringan dengan pembaruan regulasi pemilu, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. (her)

Tags: ahmad doli kurniaBalegDPR RIRUU Parpol

Berita Terkait.

dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7147 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.