• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 29 April 2026 - 00:36
in Nasional
ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) kembali menguat di tengah persiapan DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi partai politik menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi UU Parpol memang sudah saatnya dilakukan. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan politik yang terjadi.

BacaJuga:

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

“Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang partai politik itu sudah cukup lama, belum kita update,” ujar Doli melalui gawai, Selasa (28/4/2026).

“Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011. Sementara situasi dan dinamika politik, baik secara empiris maupun dalam pemikiran, sudah jauh berkembang,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia perlu mendorong penguatan kelembagaan politik, khususnya partai politik sebagai representasi masyarakat.

“Kedua, setelah 28 tahun reformasi, tentu kita berharap terjadinya penguatan pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik,” jelas Doli.

“Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat,” sambungnya.

Lebih jauh, Doli menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga kualitasnya akan sangat menentukan kualitas pemerintahan yang dihasilkan.

“Ketiga, partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari Pemilu, dan di dalam Pemilu salah satu unsur terpentingnya adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan.

“Di situlah keterkaitan langsung antara partai politik, pemilu dan pemerintahan. Tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik,” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Keempat, karena itulah di dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP juga sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara kodifikasi,” kata Doli.

Menurutnya, salah satu isu krusial yang perlu dibahas dalam revisi tersebut adalah terkait sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi UU Parpol dinilai tidak hanya relevan, tetapi juga strategis untuk dilakukan beriringan dengan pembaruan regulasi pemilu, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. (her)

Tags: ahmad doli kurniaBalegDPR RIRUU Parpol

Berita Terkait.

Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.