• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 29 April 2026 - 00:36
in Nasional
ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

ilustrasi - Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Foto: Dok. Rumah Pemilu.org

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) kembali menguat di tengah persiapan DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi partai politik menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi UU Parpol memang sudah saatnya dilakukan. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan politik yang terjadi.

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

“Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang partai politik itu sudah cukup lama, belum kita update,” ujar Doli melalui gawai, Selasa (28/4/2026).

“Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011. Sementara situasi dan dinamika politik, baik secara empiris maupun dalam pemikiran, sudah jauh berkembang,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia perlu mendorong penguatan kelembagaan politik, khususnya partai politik sebagai representasi masyarakat.

“Kedua, setelah 28 tahun reformasi, tentu kita berharap terjadinya penguatan pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik,” jelas Doli.

“Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat,” sambungnya.

Lebih jauh, Doli menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga kualitasnya akan sangat menentukan kualitas pemerintahan yang dihasilkan.

“Ketiga, partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari Pemilu, dan di dalam Pemilu salah satu unsur terpentingnya adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan.

“Di situlah keterkaitan langsung antara partai politik, pemilu dan pemerintahan. Tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik,” terangnya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Keempat, karena itulah di dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP juga sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara kodifikasi,” kata Doli.

Menurutnya, salah satu isu krusial yang perlu dibahas dalam revisi tersebut adalah terkait sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” tambahnya.

Dengan demikian, revisi UU Parpol dinilai tidak hanya relevan, tetapi juga strategis untuk dilakukan beriringan dengan pembaruan regulasi pemilu, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. (her)

Tags: ahmad doli kurniaBalegDPR RIRUU Parpol

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.