INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) kembali menguat di tengah persiapan DPR RI merevisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah pihak menilai pembaruan regulasi partai politik menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas demokrasi ke depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa revisi UU Parpol memang sudah saatnya dilakukan. Ia menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan politik yang terjadi.
“Menurut saya, revisi UU Parpol memang perlu juga untuk segera kita sempurnakan. Pertama, memang UU yang mengatur tentang partai politik itu sudah cukup lama, belum kita update,” ujar Doli melalui gawai, Selasa (28/4/2026).
“Hingga saat ini, kita masih merujuk pada UU No. 2 Tahun 2011. Sementara situasi dan dinamika politik, baik secara empiris maupun dalam pemikiran, sudah jauh berkembang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, setelah hampir tiga dekade reformasi, Indonesia perlu mendorong penguatan kelembagaan politik, khususnya partai politik sebagai representasi masyarakat.
“Kedua, setelah 28 tahun reformasi, tentu kita berharap terjadinya penguatan pelembagaan politik pada elemen masyarakat melalui pelembagaan partai politik,” jelas Doli.
“Kita harus bertekad, ke depan partai-partai politik kita menjadi partai yang dikelola secara modern, mandiri, kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan, dan senantiasa terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat,” sambungnya.
Lebih jauh, Doli menekankan bahwa partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, sehingga kualitasnya akan sangat menentukan kualitas pemerintahan yang dihasilkan.
“Ketiga, partai politik adalah pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi. Institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari Pemilu, dan di dalam Pemilu salah satu unsur terpentingnya adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara partai politik, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan.
“Di situlah keterkaitan langsung antara partai politik, pemilu dan pemerintahan. Tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem Pemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilunya pun baik,” terangnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa revisi UU Parpol juga telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Keempat, karena itulah di dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJP juga sudah mengamanatkan bahwa dalam rangka memperkuat pembangunan politik, harus dilakukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Partai Politik secara kodifikasi,” kata Doli.
Menurutnya, salah satu isu krusial yang perlu dibahas dalam revisi tersebut adalah terkait sumber dan pengelolaan keuangan partai politik.
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas adalah soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” tambahnya.
Dengan demikian, revisi UU Parpol dinilai tidak hanya relevan, tetapi juga strategis untuk dilakukan beriringan dengan pembaruan regulasi pemilu, guna menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. (her)










