• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 28 April 2026 - 20:03
in Nasional
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai polemik. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu larangan peredaran vape. Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan kecenderungan birokrasi minim kajian dalam mengambil keputusan krusial.

BacaJuga:

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

“Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor. Tapi tidak pernah mau melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan ini (wacana larangan vape),” ujar Andreas dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Dia menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perumusan kebijakan. Kritik makin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya menyebut produk vape legal di pasaran tidak mengandung narkotika.

Andreas melihat adanya kekeliruan logika dalam menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan zat, sementara vape hanyalah medium.

“Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari seharusnya juga ikut dilarang,” terangnya.

Andreas menuturkan, pelarangan total berpotensi memicu pasar ilegal yang tidak terawasi. Andreas mencontohkan fenomena di Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti lonjakan peredaran produk ilegal.

Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk cukup besar, sehingga pelarangan berisiko mendorong aktivitas ekonomi ke pasar gelap, merugikan negara dari sisi penerimaan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jadi memang mesti hati-hati dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan, karena butuh prinsip kehati-hatian,” katanya.

Andreas juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi karena vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, meminta agar kebijakan pelarangan vape dilakukan melalui pertimbangan matang berbasis kajian ilmiah, ekonomi, dan sosial.

“Tiga hal itu menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” tuturnya.

Menurut Taruna, pengawasan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan, bukan pelarangan menyeluruh.

“Harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya. (nas)

Tags: Kebijakan PublikRegulasi IndonesiaVape

Berita Terkait.

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

DPD RI: RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:04
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.