• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 28 April 2026 - 20:03
in Nasional
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai polemik. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu larangan peredaran vape. Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan kecenderungan birokrasi minim kajian dalam mengambil keputusan krusial.

BacaJuga:

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

“Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor. Tapi tidak pernah mau melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan ini (wacana larangan vape),” ujar Andreas dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Dia menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perumusan kebijakan. Kritik makin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya menyebut produk vape legal di pasaran tidak mengandung narkotika.

Andreas melihat adanya kekeliruan logika dalam menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan zat, sementara vape hanyalah medium.

“Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari seharusnya juga ikut dilarang,” terangnya.

Andreas menuturkan, pelarangan total berpotensi memicu pasar ilegal yang tidak terawasi. Andreas mencontohkan fenomena di Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti lonjakan peredaran produk ilegal.

Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk cukup besar, sehingga pelarangan berisiko mendorong aktivitas ekonomi ke pasar gelap, merugikan negara dari sisi penerimaan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jadi memang mesti hati-hati dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan, karena butuh prinsip kehati-hatian,” katanya.

Andreas juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi karena vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, meminta agar kebijakan pelarangan vape dilakukan melalui pertimbangan matang berbasis kajian ilmiah, ekonomi, dan sosial.

“Tiga hal itu menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” tuturnya.

Menurut Taruna, pengawasan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan, bukan pelarangan menyeluruh.

“Harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya. (nas)

Tags: Kebijakan PublikRegulasi IndonesiaVape

Berita Terkait.

Shehbaz
Nasional

DPR RI Apresiasi Perdamaian AS–Iran, Ingatkan Israel Jangan Ganggu Kesepakatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:47
Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7117 shares
    Share 2847 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.