• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 28 April 2026 - 20:03
in Nasional
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai polemik. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah yang belum mempertimbangkan kajian akademik secara mendalam.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai pemerintah sejauh ini belum memiliki dasar kajian akademik yang memadai terkait isu larangan peredaran vape. Penetapan kebijakan yang bersifat represif tanpa landasan ilmiah kuat justru menunjukkan kecenderungan birokrasi minim kajian dalam mengambil keputusan krusial.

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

“Warga negaranya banyak disekolahkan tinggi-tinggi untuk menjadi dokter sampai profesor. Tapi tidak pernah mau melibatkan kajian akademik sebagai dasar legitimasi untuk perumusan kebijakan ini (wacana larangan vape),” ujar Andreas dalam keterangan, Selasa (28/4/2026).

Dia menegaskan keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat mutlak dalam perumusan kebijakan. Kritik makin tajam ketika terdapat kontradiksi dalam pernyataan Badan Narkotika Nasional yang sebelumnya menyebut produk vape legal di pasaran tidak mengandung narkotika.

Andreas melihat adanya kekeliruan logika dalam menyamaratakan seluruh produk vape sebagai bagian dari masalah narkotika. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penyalahgunaan zat, sementara vape hanyalah medium.

“Jika logika pelarangan didasarkan pada medium yang disalahgunakan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari seharusnya juga ikut dilarang,” terangnya.

Andreas menuturkan, pelarangan total berpotensi memicu pasar ilegal yang tidak terawasi. Andreas mencontohkan fenomena di Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti lonjakan peredaran produk ilegal.

Di Indonesia, pasar rokok elektrik sudah terbentuk cukup besar, sehingga pelarangan berisiko mendorong aktivitas ekonomi ke pasar gelap, merugikan negara dari sisi penerimaan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Jadi memang mesti hati-hati dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan, karena butuh prinsip kehati-hatian,” katanya.

Andreas juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi karena vape saat ini telah diakui sebagai komoditas legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dapat memicu resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, meminta agar kebijakan pelarangan vape dilakukan melalui pertimbangan matang berbasis kajian ilmiah, ekonomi, dan sosial.

“Tiga hal itu menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” tuturnya.

Menurut Taruna, pengawasan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan, bukan pelarangan menyeluruh.

“Harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya. (nas)

Tags: Kebijakan PublikRegulasi IndonesiaVape

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1510 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.