• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Presiden Prabowo Cabut Aturan tentang PMN ke dalam Saham Waskita Karya

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 19 Juni 2025 - 22:02
in Ekonomi
wo

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: ANTARA/Andi Firdaus.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Waskita Karya Tbk.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya TBK.

BacaJuga:

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun

Budaya Bukan Sekadar Wacana, PDC Dorong Aksi Nyata lewat AoC

Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 pada PP tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (19/6/2025).

Dalam PP itu disebutkan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022 itu tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dicabut. Adapun Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025 dan berlaku sejak diundangkan.

Diketahui, dalam PP Nomor 34 Tahun 2022, pada Pasal 2 disebutkan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Waskita Karya itu sebesar paling banyak Rp3 triliun.

Adapun penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. (dam)

Tags: penyertaan modal negaraPMNPresiden PrabowoSaham Waskita Karya

Berita Terkait.

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun
Ekonomi

BRMS Raup Laba Bersih USD18 Juta di Kuartal 1 2026, Naik 22 Persen Meski Produksi Turun

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00
PDC
Ekonomi

Budaya Bukan Sekadar Wacana, PDC Dorong Aksi Nyata lewat AoC

Kamis, 30 April 2026 - 23:04
Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan
Ekonomi

Menkop Ferry Juliantono Dorong Merek Kolektif Jadi Agunan Kredit Perbankan

Kamis, 30 April 2026 - 21:46
SKK Migas Nilai Ekspansi Jadestone Jadi Indikator Kuat Daya Saing RI
Ekonomi

SKK Migas Nilai Ekspansi Jadestone Jadi Indikator Kuat Daya Saing RI

Kamis, 30 April 2026 - 19:04
Temmy-Satya-Permana
Ekonomi

UMKM Digital Finance Tour Jadi Jembatan Akses Modal Lebih Luas

Kamis, 30 April 2026 - 15:46
SC
Ekonomi

BUIDL Jadi Senjata Baru, Kolaborasi OKX-BlackRock-Standard Chartered Ubah Lanskap Kripto

Kamis, 30 April 2026 - 15:06

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.