• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

7 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diciduk di Polresta Bandara Soetta

Redaksi by Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:21
in Megapolitan
bARBUK

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam konferensi pers. Foto: Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam keterangan, Rabu (11/6/2025).

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5/2025) polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.

Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6/2025) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pada Kamis (5/6/2025) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan,” beber Ronald.

Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper

“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” terang Ronald.

Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.

“Jika harga jual Rp. 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh rupiah),” terang Ronald.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, dalam menjalankan aksi penyelundupan BBL ilegal tersebut tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper.

Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-koper.

Tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper melalui RK.

Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam. Mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1 juta per-koper.

“Tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per-koper” beber Yandri Mono.

Tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.

“Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp. 400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” tegas Yandri Mono.

Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.

“Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Benih LobsterpenyelundupanPolresta Bandara Soekarno-Hatta
Previous Post

Pengguna Indihome Keluhkan Gangguan Koneksi Internet Lemot

Next Post

Diduga Terkait Kejahatan, Aset PT OTM Senilai Ratusan Miliar Disita Kejagung

Related Posts

gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
bnn
Megapolitan

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakarta Barat

Kamis, 6 November 2025 - 21:31
orang-hilang
Megapolitan

Polisi Tindaklanjuti Laporan Wanita Kehilangan Suami yang Jadi ABK

Kamis, 6 November 2025 - 21:03
pasar-cikarang
Megapolitan

Libatkan Tim Labfor, Polisi Selidiki Kebakaran di Pasar Cikarang

Kamis, 6 November 2025 - 20:25
ali-hakim
Megapolitan

Sindir RDF Rorotan, Legislator Gerindra: Proyek Ambisius Jadi Polusi Baru

Kamis, 6 November 2025 - 19:50
Next Post
PT-OTM

Diduga Terkait Kejahatan, Aset PT OTM Senilai Ratusan Miliar Disita Kejagung

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.