• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

7 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diciduk di Polresta Bandara Soetta

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Juni 2025 - 21:21
in Megapolitan
bARBUK

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono dalam konferensi pers. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

“Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam keterangan, Rabu (11/6/2025).

Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5/2025) polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.

Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Kemudian tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6/2025) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.

“Selanjutnya pada Kamis (5/6/2025) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan,” beber Ronald.

Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper

“Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” terang Ronald.

Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.

“Jika harga jual Rp. 54 ribu per-ekor, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh rupiah),” terang Ronald.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, dalam menjalankan aksi penyelundupan BBL ilegal tersebut tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper.

Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-koper.

Tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper melalui RK.

Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam. Mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1 juta per-koper.

“Tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per-koper” beber Yandri Mono.

Tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.

“Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp. 400 ribu per-koper,” ungkap Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” tegas Yandri Mono.

Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3 miliar.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.

“Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan BBL, dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar, sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Benih LobsterpenyelundupanPolresta Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspadai Potensi Hujan Sejak Siang Hingga Malam Hari

Kamis, 23 April 2026 - 08:21
LPG
Megapolitan

Harga LPG Nonsubsidi Naik, Pemprov Jakarta Monitor Penggunaan Gas di Sektor Komersial

Kamis, 23 April 2026 - 00:30
APBN Bukan Andalan Tunggal, Pemerintah Ajak Swasta Jadi Motor Pertumbuhan
Megapolitan

DWP Kemenkop Gaungkan Semangat Kartini lewat Edukasi Kesehatan Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 14:41
Monas
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Cerah Berawan, Tetap Waspadai Potensi Hujan

Rabu, 22 April 2026 - 08:13
Basarnas
Megapolitan

Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum Mantan Kadis LH, Janji Benahi Tata Kelola Bantargebang

Selasa, 21 April 2026 - 18:28
Mekanik
Megapolitan

Inovasi Tools AHASS Wahana Percepat Servis, Prestasi KLHR 2026 Jadi Bukti Nyata

Selasa, 21 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1294 shares
    Share 518 Tweet 324
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.