• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PMK 32/2025 Tentang SBM Anggaran 2026, Ekonom: Pemerintah Salah Kelola Uang Rakyat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:30
in Ekonomi
anggaran

Ilustrasi uang anggaran pemerintah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.

Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan. Angka ini kemudian memantik reaksi publik di tengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

“Bayangkan sebuah meja rapat berpendingin udara di kementerian, di mana para pejabat duduk mengelilinginya sambil menikmati makanan dan kudapan senilai Rp171 ribu. Kita harus bertanya berapa anak miskin yang bisa diberi makan bergizi dengan jumlah uang yang sama,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (7/6/2025).

Menurut dia, saat ini banyak keluarga marginal harus memilih antara membeli beras atau membayar uang sekolah anaknya. Di banyak pelosok, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan.

“Jelas ada sesuatu yang keliru dalam prioritas pengelolaan anggaran,” ucapnya.

“Ini bukan hanya soal nominal, tapi soal paradigma pengelolaan keuangan publik,” sambungnya.

Dalam konstruksi sosial, menurut dia, kebijakan ini menghadirkan kesan bahwa efisiensi negara hanya berlaku kepada masyarakat. Sementara kenyamanan elit birokrasi masih dipertahankan dengan justifikasi “standar”.

“Esensi dari pelayanan publik itu adalah keadilan dalam pengorbanan dan proporsionalitas dalam hak,” katanya.

Ia menjelaskan, uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya melalui lensa etika. Pemanfaatan anggaran harus menyasar kebutuhan masyarakat luas.

Dalam moralitas kebijakan publik, menurutnya, efisiensi bukan hanya tentang menghemat pengeluaran. Tetapi tentang mengalihkan sumber daya kepada mereka yang paling lemah, paling terdampak, dan paling membutuhkan kehadiran negara.

“Kebijakan uang konsumsi rapat Rp171 ribu menjadi problematik, bukan karena nilainya semata tapi karena mencerminkan disonansi moral dalam manajemen anggaran,” ungkapnya. (nas)

Tags: Achmad Nur HidayatekonomPMK 32/2025SBMStandar Biaya Masukanuang rakyat

Berita Terkait.

Presentasi
Ekonomi

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 09:10
andreas
Ekonomi

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 5 April 2026 - 03:30
avtur
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Minggu, 5 April 2026 - 01:11
bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02
Rinto-Pudyantoro
Ekonomi

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:09
Perwira Pertamina
Ekonomi

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.