• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

PMK 32/2025 Tentang SBM Anggaran 2026, Ekonom: Pemerintah Salah Kelola Uang Rakyat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:30
in Ekonomi
anggaran

Ilustrasi uang anggaran pemerintah. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa konsumsi rapat untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I maksimal ditetapkan sebesar Rp171.000 per orang.

Nilai itu terbagi atas Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk kudapan. Angka ini kemudian memantik reaksi publik di tengah ketimpangan sosial dan tekanan fiskal yang dihadapi negara.

BacaJuga:

WYCE Hadirkan Collagen Drink Pertama dengan Korean Heartleaf, Tawarkan Solusi Kulit Sehat dari Dalam

Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional

Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

“Bayangkan sebuah meja rapat berpendingin udara di kementerian, di mana para pejabat duduk mengelilinginya sambil menikmati makanan dan kudapan senilai Rp171 ribu. Kita harus bertanya berapa anak miskin yang bisa diberi makan bergizi dengan jumlah uang yang sama,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (7/6/2025).

Menurut dia, saat ini banyak keluarga marginal harus memilih antara membeli beras atau membayar uang sekolah anaknya. Di banyak pelosok, masih banyak kasus gizi buruk ditemukan.

“Jelas ada sesuatu yang keliru dalam prioritas pengelolaan anggaran,” ucapnya.

“Ini bukan hanya soal nominal, tapi soal paradigma pengelolaan keuangan publik,” sambungnya.

Dalam konstruksi sosial, menurut dia, kebijakan ini menghadirkan kesan bahwa efisiensi negara hanya berlaku kepada masyarakat. Sementara kenyamanan elit birokrasi masih dipertahankan dengan justifikasi “standar”.

“Esensi dari pelayanan publik itu adalah keadilan dalam pengorbanan dan proporsionalitas dalam hak,” katanya.

Ia menjelaskan, uang negara adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya melalui lensa etika. Pemanfaatan anggaran harus menyasar kebutuhan masyarakat luas.

Dalam moralitas kebijakan publik, menurutnya, efisiensi bukan hanya tentang menghemat pengeluaran. Tetapi tentang mengalihkan sumber daya kepada mereka yang paling lemah, paling terdampak, dan paling membutuhkan kehadiran negara.

“Kebijakan uang konsumsi rapat Rp171 ribu menjadi problematik, bukan karena nilainya semata tapi karena mencerminkan disonansi moral dalam manajemen anggaran,” ungkapnya. (nas)

Tags: Achmad Nur HidayatekonomPMK 32/2025SBMStandar Biaya Masukanuang rakyat

Berita Terkait.

Hasto: Rupiah Anjlok Imbas Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik
Ekonomi

WYCE Hadirkan Collagen Drink Pertama dengan Korean Heartleaf, Tawarkan Solusi Kulit Sehat dari Dalam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:49
Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional
Ekonomi

Tinjau Pelayanan Kepabeanan Tanjung Priok, Menkeu Dorong Percepatan Arus Logistik Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:41
agus
Ekonomi

Bank Jakarta Siapkan 4 Strategi untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:06
emp
Ekonomi

Penjualan hingga Laba Bersih Naik Dua Digit, EMP Siapkan Langkah Ekspansi Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:15
menkop
Ekonomi

Ferry Resmikan Koperasi Nasional Laskar Juang Indonesia, Wujudkan Ekonomi Berdikari

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:04
btn
Ekonomi

Tak Lagi Ribet, BTN dan Pinhome Hadirkan Pengalaman End-to-End Beli Rumah Secara Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:12

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2216 shares
    Share 886 Tweet 554
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.