• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja, DPR Ingatkan Beri Sanksi ke Perusahaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Juni 2025 - 12:12
in Nasional
loer

Ilustrasi - Info lowongan kerja dengan memakai persyaratan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan beradab.

BacaJuga:

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

“Surat edaran ini merupakan angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi berbasis usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Namun demikian, Alifudin menekankan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. Ia menyoroti pentingnya regulasi lanjutan yang memuat sanksi tegas bagi perusahaan atau institusi yang terbukti melakukan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

“Tanpa adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini berisiko hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang diskriminasi disertai sanksi administratif maupun pidana,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 tersebut.

Lebih lanjut, Alifudin juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara aktif serta membuka kanal pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan implementasi SE berjalan di lapangan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia tidak hanya menjadi tempat yang produktif, tapi juga tempat yang manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang hanya karena faktor-faktor non kompetensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja itu mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025). (dil)

Tags: DPRperusahaanRekrutmen KerjaSanksiSE Larangan Diskriminasi

Berita Terkait.

Menkop
Nasional

Raker Bersama DPR RI Bahas RKA 2027, Menkop Apresiasi Dukungan KDKMP

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:48
Jazuli
Nasional

Soroti Kedaulatan Pangan dan Sampah, DPR Minta Pengawasan Pemerintah Diperkuat

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:08
Festival-Etik-2026
Nasional

Festival Etik DKPP 2026 Dibanjiri Jurnalis Muda, Tumbuhkan Optimisme Menuju Pemilu 2029 yang Lebih Berkualitas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:27
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Lewat Estafet Ideologi, Hensa Ungkap Jejak Pemikiran Sumitro dalam Asta Cita Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

Harga Pertamax Naik, Purbaya Optimistis Inflasi Tetap Jinak

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53
ANTAM Cetak Rekor Pendapatan Rp84,64 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Dividen 70 Persen
Nasional

KKP Perkuat Penataan Pesisir dan Perairan di KEK Industropolis Batang

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:43

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1208 shares
    Share 483 Tweet 302
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.