• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja, DPR Ingatkan Beri Sanksi ke Perusahaan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Juni 2025 - 12:12
in Nasional
loer

Ilustrasi - Info lowongan kerja dengan memakai persyaratan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alifudin, menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada akhir pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, inklusif, dan beradab.

BacaJuga:

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

“Surat edaran ini merupakan angin segar bagi jutaan pencari kerja yang selama ini mengalami diskriminasi berbasis usia, jenis kelamin, disabilitas, hingga status perkawinan. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di dunia kerja,” ujar Alifudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Namun demikian, Alifudin menekankan bahwa surat edaran saja tidak cukup kuat secara hukum untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar. Ia menyoroti pentingnya regulasi lanjutan yang memuat sanksi tegas bagi perusahaan atau institusi yang terbukti melakukan praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

“Tanpa adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas, surat edaran ini berisiko hanya menjadi seruan moral tanpa daya paksa. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri atau revisi UU Ketenagakerjaan yang secara eksplisit melarang diskriminasi disertai sanksi administratif maupun pidana,” tegas legislator dari Dapil Kalimantan Barat 1 tersebut.

Lebih lanjut, Alifudin juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melibatkan pengawas ketenagakerjaan secara aktif serta membuka kanal pengaduan publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan memastikan implementasi SE berjalan di lapangan, bukan hanya berhenti di atas kertas.

“Kita ingin dunia kerja Indonesia tidak hanya menjadi tempat yang produktif, tapi juga tempat yang manusiawi. Setiap warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan kesempatan kerja. Tidak boleh ada lagi diskriminasi yang membatasi masa depan seseorang hanya karena faktor-faktor non kompetensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan SE tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja itu mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi sekaligus memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Di sisi lain, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan. Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ucap Menaker dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025). (dil)

Tags: DPRperusahaanRekrutmen KerjaSanksiSE Larangan Diskriminasi

Berita Terkait.

korlantas
Nasional

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09
Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Septa-Chandra
Nasional

Akademisi UMJ Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ajukan Empat Rekomendasi Kunci

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:42
Wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.