• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WNA yang Perpanjang Izin Tinggal Wajib Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Mei 2025 - 02:20
in Nusantara
wnaa

WNA melakukan pengurusan dokumen perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi. Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Imam Santoso mengatakan, dalam rangka menekan pelanggaran keimigrasian, WNA yang akan memperpanjang izin tinggal wajib datang langsung ke kantor imigrasi.

“Ini sesuai dengan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Imam di Palangka Raya, dilansir Antara, Kamis (29/5/2025).

BacaJuga:

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Dia mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai Kamis 29 Mei 2025. Artinya WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

“Kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA,” katanya.

Imam mengatakan, penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi.

“Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” katanya.

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari sampai April 2025 sebanyak 2.201 WNA.

Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Imam juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya. (dam)

Tags: Izin TinggalKantor ImigrasiWNA

Berita Terkait.

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 
Nusantara

Kemarau Jadi Momok, Karhutla dan Krisis Air Bersih Bermunculan di Daerah 

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:22
IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD
Nusantara

IFAD dan Kemendes Latih Ratusan Keluarga Papua Jadi Wirausaha Lewat Program TEKAD

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:12
Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Nusantara

Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02
Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia
Nusantara

Jalin Sinergi Lintas Instansi, Bea Cukai Aceh Gagalkan Upaya Penyelundupan 2.989 Gram Emas ke Malaysia

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:01
bc2
Nusantara

Lagi, Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi 49 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13
bc
Nusantara

Sepanjang Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo Amankan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:33

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46

INDOPOSCO.ID – Prancis memastikan diri menjadi tim pertama yang menembus semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Maroko dengan skor meyakinkan...

SelengkapnyaDetails
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.