• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Apresiasi Aturan Baru Izin Tinggal, ISESS Dukung Langkah Ditjen Imigrasi Kendalikan WNA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Mei 2025 - 22:02
in Nasional
wna

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal, Barron Ichsan dan Kasubdit Pengawasan Keimigrasian, Arif Eka Riyanto. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar politik pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyambut positif aturan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Ia menilai, kebijakan ini menegaskan peran strategis Ditjen Imigrasi sebagai garda terdepan dalam pertahanan nonkonvensional, khususnya dalam pengendalian migrasi yang berdampak langsung pada keamanan nasional dan hubungan diplomatik.

BacaJuga:

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

“Ini langkah maju, karena ancaman kedaulatan kini lebih banyak datang dari infiltrasi migrasi ilegal, bisnis asing fiktif, hingga eksploitasi data dan teknologi, bukan lagi dari invasi militer,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Kamis (29/5/2025).

Fahmi pun mengapresiasi operasi gabungan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang membongkar ratusan pelanggaran dan perusahaan fiktif.

“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap migrasi strategis kini berada di bawah pengamatan ketat negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini mengirimkan sinyal tegas kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan dari penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

“Indonesia menolak menjadi surga bagi pelanggar hukum dan aktor asing yang memanfaatkan celah administratif merugikan negara, terutama di tengah persaingan global dan ancaman aktor nonnegara di bidang ekonomi, intelijen, dan kejahatan lintas negara,” tegasnya.

“Namun, pesan strategis ini harus didukung diplomasi publik yang tepat,” imbuhnya.

Penegakan hukum terhadap WNA juga harus dibarengi pembenahan sistem penjamin lokal.

Banyak pelanggaran terjadi akibat kelonggaran atau manipulasi pihak dalam negeri yang menjadi penjamin.

“Oleh karena itu, imigrasi sebagai instrumen pertahanan nasional harus menindak tegas aktor domestik yang memfasilitasi pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata Fahmi hal ini memerlukan kerangka hukum dan kebijakan yang lebih kuat, ia memaparkan saat ini, UU Keimigrasian menurutnya belum sepenuhnya dirancang untuk menghadapi bentuk-bentuk ancaman non-konvensional yang kompleks dan asimetris.

“Ditjen Imigrasi adalah ujung tombak, namun tanpa regulasi visioner dan sinergi aparat, potensi maksimal dan berkelanjutan sulit terwujud,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mewajibkan foto dan wawancara bagi WNA merupakan langkah strategis untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Menurut Yuldi, kebijakan ini juga memperkuat sistem keimigrasian nasional sekaligus memperketat peran dan tanggung jawab penjamin WNA.

“Kami telah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan bahwa tingkat penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, ditambah banyak penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan bahwa pada kuartal pertama 2025, Ditjen Imigrasi bersama BKPM melakukan operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dan membongkar berbagai praktik mencurigakan.

Hasilnya cukup serius, sebanyak 546 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal, dan 215 perusahaan fiktif serta bermasalah teridentifikasi dan izin usahanya dicabut oleh BKPM.

“Kami tidak main-main. Negara hadir untuk memastikan setiap WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan, dan setiap penjamin bertanggung jawab penuh,” tegas Yuldi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa aturan baru ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.

“Aturan ini juga memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: Aturan Baru Izin Tinggalditjen imigrasiISESSWNA

Berita Terkait.

Nasional

Wamenkop Tegaskan Amanah dan Kepercayaan Jadi Kunci Sukses Koperasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:47
Korban Calon Manajer KDMP Bertambah, DPD RI Minta Program Dihentikan
Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Kampus, Guru Besar Dikerahkan Kawal Program Strategis

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:02
Presiden-RI
Nasional

Jadi Prioritas, Prabowo Janji Tindak Lanjuti Beasiswa Doktor hingga Dana Riset

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:44
pnm
Nasional

Biaya Jadi Penghalang, PNM Ulurkan Beasiswa untuk 1.590 Anak dari Keluarga Prasejahtera

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:07
Kemenag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1616 shares
    Share 646 Tweet 404
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
Buchanan
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 08:19

INDOPOSCO.ID - Kanada memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 dengan cara yang menegangkan. Gol telat Stephen Eustaquio...

SelengkapnyaDetails
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
Pemain-Kolombia

Hasil Piala Dunia Grup K: Portugal Gagal Gusur Kolombia, Kongo Lolos Dramatis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.